Warga Harap PTPN2 Izinkan Lembu Digembala Di Kebun TGPM

  • Bagikan
Sejumlah warga yang berharap agar pihak PTPN-2 memperbolehkan lembunya digembalakan di lahan sawit Apdeling IV, Kebun TGPM. (Waspada/Edward Limbong).
Sejumlah warga yang berharap agar pihak PTPN-2 memperbolehkan lembunya digembalakan di lahan sawit Apdeling IV, Kebun TGPM. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Sejumlah warga Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang mengharapkan pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) memberikan izin untuk memelihara (menggembalakan) ternak sapi (lembu) di areal lahan sawit Apdeling IV, Kebun Tanjunggarbus, Pagarmerbau (TGPM).

Hal itu disampaikan perwakilan warga pemelihara lembu Ekosiyamto Muslimin warga Dusun I, Desa Pagar Merbau II, bersama puluhan warga sekitar pemelihara lembu, Jumat (12/5).

Eko mengakui, adanya larangan itu, pihaknya terpaksa menjual lembunya dengan harga murah, karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan untuk mengembalakan lembunya. ” Jadi sudah hampir satu bulan ini, kami dilarang menggembalakan lembu di areal kebun sawit Apdeling IV Kebun Tanjung Garbus, Pagar Merbau,” akunya.

Menurut Eko, selama ini mereka dapat meningkatkan ekonomi keluarga dari usaha pemeliharaan lembu yang digembalakan untuk memakan rumput yang ada disela-sela tanaman sawit. Dengan usaha itu, mereka dapat menyekolahkan anaknya karena lahan pertanian sangat terbatas.

Dengan keberadaan lembu diseputaran tanaman sawit itu, para pemelihara lembu pun tetap berupaya menjaga peliharaannya, agar tidak mengganggu apalagi merusak tanaman sawit. Selain itu, mereka juga turut menjaga tanaman sawit agar terhindar dari tindak kejahatan yang masuk ke areal tanaman.

Ditambahkan, apabila lembu mereka merusak tanaman sawit, maka mereka pun bertanggungjawab untuk menganti kerugian yang diakibatkan lembu mereka. Namun apabila larangan itu tetap diberlakukan, maka ratusan ekor lembu akan terancam mati kelaparan.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Direktur PTPN2 mengizinkan kami untuk dapat kembali menggembalakan lembu di lahan tersebut,” kata Eko.

Sementara itu ditempat terpisah Manajer Kebun TGPM PTPN II, Hilarius Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan khusus di areal TU (Tanaman Ulang), Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Muda berusia setahun (TM1), dilarang dimasuki lembu karena daunnya masih bisa dijangkau (dimakan).

“Saat ini di areal afdeling 4, 5 dan 6 Kebun TGPM kondisi tanaman masih bisa dijangkau ternak. Efek keberadaan lembu sangat mengganggu pertumbuhan tanaman kelapa sawit yang berakibat bisa menurunkan potensi produksi 30 hingga 40 persen,” katanya.

Hilairus Manurung menambahkan, larangan itu bukan hal yang baru dan bukan hanya di kebun TGPM, namun diseluruh perkebunan di Indonesia yang kondisi tanaman masih TU, TBM dan TM1. “Namun apabila tanaman sudah tinggi, maka ternak tidak terlalu dilarang sepanjang tidak merusak tanaman,” ungkapnya.

Biasanya dalam kondisi seperti itu, Hilairus Manurung pun menyebutkan warga akan mengambil langkah memindahkan ternaknya ke daerah lain atau memberi makan di kandang (diaritkan). Pihaknya sudah menyampaikan larangan itu, dan dia berharap agar warga peternak bisa memahami dan mengerti. (a16).

  • Bagikan