Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Panyabungan Curi Keset Kaki Di Masjid Raya Padangsidimpuan

ZL, warga Panyabungan, diamankan karena mencuri keset kaki di Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
ZL, warga Panyabungan, diamankan karena mencuri keset kaki di Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): ZL, 38, warga Pasar Hilir Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, tertangkap tangan warga pada saat mencuri sejumlah keset kaki di Masjid Agung Al Abror atau Masjid Raya Baru Kota Padangsidimpuan.

“Personel kita langsung menuju tempat kejadian dan melihat ZL sudah diamankan warga,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Kamis (28/3/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Panyabungan Curi Keset Kaki Di Masjid Raya Padangsidimpuan

IKLAN

Dijelaskan, Rabu (27/3/2024), Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang menyebut telah diamankan seorang pencuri di Masjid Agung Al Abror.

Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melihat ZL telah diamankan warga karena tertangkap tangan mencuri keset kaki karet di Masjid Agung Al Abror, yang apabila ditotal harganya mencapai Rp2.600.000.

Kepada Polisi dan warga, ZL mengakui perbuatannya tersebut dan baru ini pertama kalinya ia melakukan itu. Dia mengaku bersalah dan siap menerima segala risiko atau tuntutan hukum yang diberikan kepadanya.

Kemudian ZL dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses. Pada saat itu juga pengurus BKM Masjid Agung Al Abror atas nama Sende Tua Nasution membuat Laporan Polisi terkait kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padangsidmpuan AKP Maria Marpaung kepada wartawan menyebut tersangka ZL sebagai pelaku tindak pida pencurian di Masjid Agung Al Abror dikenakan Pasal 362 KUH Pidana. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE