Yusuf Siregar: PBB Sektor Terbesar Penyumbang PAD Delisedang

  • Bagikan
Yusuf Siregar: PBB Sektor Terbesar Penyumbang PAD Delisedang
CAMAT Biru-Biru Rahmat Hidayat, SIP, menerima DHKP PBB-P2 dari Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar didampingi Kepala Bapenda M.Salim, SP,, MSi, di Aula Cendana lantai II Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (28/3). (Waspada/HM Husni Siregar)

LUBUKPAKAM (Waspada): Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sektor terbesar penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Deliserdang. Karena itu sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah Desa/Kelurahan sangat penting agar penerimaan PBB-P2 dapat meningkat.

Hal itu ditegaskan Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 kepada Camat se Kabupaten Deliserdang di Aula Cendana lantai II Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (28/3).

Bupati mengatakan penyampaian SPPT dan penyerahan DHKP tahun 2024 kepada 22 Camat se Kabupaten Deliserdang dilakukan dengan harapan dapat melaksanakan tugas-tugas pokok sesuai dengan masukan atau target yang akan dicapai untuk tahun 2024.

Menurut Bupati, salah satu cara untuk memasukan PBB ke Pemkab Deliserdang yaitu melalui Gebyar dan pemberian discount agar masyarakat lebih cepat membayar PBB dan tidak sampai jatuh tempo. Gebyar ini harus disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui radio, baliho, spanduk, atau media lainnya. “Ini adalah salah satu upaya dan cara bagaimana supaya masyarakat tau dan lebih cepat membayar PBB”tegas Bupati.

Kepada seluruh jajaran terkait khususnya tim intensifikasi PBB-P2, Bupati meminta untuk bekerja lebih keras lagi dalam menggali potensi PBB yang ada di Kabupaten Deliserdang.

Demikian juga kepada para Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Deliserdang agar lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak khususnya PBB-P2 yang akan berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan kelancaran pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Deliserdang M. Salim, SP, M.Si, menjelaskan, ketetapan cetak massal PBB-P2 Tahun 2024 untuk buku I, II dan III berjumlah 463.976 lembar dengan nominal Rp 80, 6 miliar, untuk buku IV dan V berjumlah 13.733 lembar dengan nilai nominal Rp. 281.632.455.060.

Ketetapan PBB-P2 tahun 2024 meningkat 35,17% dari nilai ketetapan pajak tahun 2023 sebesar Rp. 268.010.465.774, dan jumlah SPPT 458.673 lembar.

Salim menambahkan, jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2024. “Apabila lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % setiap bulannya dari besaran pajak terhutang,” kata Salim. (a01/a14)

  • Bagikan