Kalapas Narkotika Langsa Pastikan Hak Pembebasan Napi Terpenuhi

- Aceh
  • Bagikan
Kalapas Narkotika Langsa Pastikan Hak Pembebasan Napi Terpenuhi
Kalapas Narkotika Langsa Machda Landasny, Amd.IP, SH, MAP.Waspada/Munawar

LANGSA (Waspada): Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Langsa, Machda Landasny, Amd.IP, SH, MAP memastikan bahwa pelayanan terhadap hak-hak bagi narapidana dapat terpenuhi, dan selama menjalani pidananya tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan prima dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Machda kepada Waspada, Rabu (17/4).

Jadi, dengan respon cepat kinerja pegawai LPN ketika remisi Idul Fitri telah diterima oleh narapidana maka pengurusan dan pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) sesegera mungkin untuk dilaksanakan dengan mengupdate sistem database pemasyarakatan.

Dikatakan Machda, jika narapidana berkelakuan baik kemudian syarat adminitrasi dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana seperti surat jaminan keluarga, penerimaan masyarakat, serta pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi tindak pidana, maka usulan integrasi ini dapat kami proses dengan sidang TPP internal dan tentunya usulan ini tidak dipungut biaya apapun.

“Seusai turun SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas melalui sistem terintegrasi, maka serah terima narapidana nantinya dengan pihak PK Bapas dan semua narapidana tanpa terkecuali diminta wajib lapor, mekanismenya sesuai ketentuan dari balai pemasyarakatan (Bapas), bebas bersyarat artinya bukan bebas murni,” jelas Machda merupakan alumni AKIP Angkatan 36 Tahun 2004.

Lanjutnya, dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik di masyarakat.

“Bila ada melakukan pelanggaran dan kejahatan kembali, pihak bapas yang akan mencabut SK PB nya. Selain itu, kami juga akan mengirimkan data data narapidana yang sudah maupun akan bebas tahun 2023 /2024 kepada aparat penegak hukum,” cetusnya.

Menurutnya, sesuai sistem database pemasyarakatan saat ini narapidana di LPN berjumlah 457 orang, narapidana yang memperoleh remisi khusus sebanyak 401 orang , narapidana yang akan melaksanakan PB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sampai dengan akhir Desember 2024 sekitar 124 orang.

“Sementara SK PB yang sudah diterima oleh kami (Narapidana tinggal menunggu waktu kepulangan PB) sebanyak 37 orang, cara kerja kami adalah jemput bola atau menyisir narapidana yang sudah sesuai ketentuan untuk diusulkan melalui sistem terintegrasi.

Bila ada yang menjanjikan harapan pembebasan dan ingin melaporkan pengaduan Pungli pelayanan di Lapas Narkotika Langsa, dapat menghubungi whatsapp +62 822-1144-6290,” imbuh Machda yang sebelumnya pernah bertugas di Rutan Singkil. (b24)

  • Bagikan