Lahan Warga Terbakar Di Perbukitan Krueng Kala

- Aceh
  • Bagikan
Lahan Warga Terbakar Di Perbukitan Krueng Kala
Lahan milik masyarakat, di Gampong (desa) Krueng Kala, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, terbakar, Senin (12/2). (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Petugas Damkar BPBD Aceh Besar Pos Lhoong kembali menerima informasi yang di sampaikan oleh masyarakat tentang adanya kejadian kebakaran lahan milik masyarakat, di Gampong (desa) Krueng Kala, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Senin (12/2).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil, mengatakan informasi kebakaran itu diterima pukul 14.15 Wib. Lahan tersebut berada di perbukitan, dan merupakan kebun masyarakat yang di penuhi dengan tanaman diantaranya kopi, durian, pinang dan duku.

“Lokasi lahan yang berada di area pegunungan membuat petugas sulit menjangkau lokasi lahan yang terbakar,” ungkap Ridwan Jamil yang menyebutkan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektar dan untuk dugaan penyebap terjadinya kebakaran sudah dalam penanganan pihak yang berwajib.

Petugas amkar BPBD Aceh Besar Pos Lhoong yang menerima informasi langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian kebakaran lahan milik warga tersebut dengan mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran dengan dukungan sebanyak enam personil pemadam kebakaran.

Lahan Warga Terbakar Di Perbukitan Krueng Kala

Ridwan menambahkan lokasi lahan terbakar itu sulit dijangkau oleh armada pemadam sehingga petugas harus menyambung selang untuk dapat menjangkau titik api. “Usaha pemadaman dan proses pendinginan diselesaikan petugas pada pukul 18.16 WIB,” imbuhnya.

Dalam usaha pemadaman kebakaran lahan itu oleh petugas damkar ikut dibantu oleh personil TNI-Polri dari Koramil dan Polsek setempat serta masyarakat sekitar.

Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai anomali cuaca saat ini dengan tidak melakukan aktifitas membakar saat membuka lahan kebun atau tumpukan sampah secara sembarang dilingkungan tempat tinggal, apalagi membakar lahan atau hutan secara sengaja karena itu terkait dengan pidana. (b05)

  • Bagikan