Petik 7 Sepeda Motor, Dua Pria Asal Deliserdang Ditangkap

- Aceh
  • Bagikan
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Sumatera Utara yang ditangkap Satreskrim Polres Langsa, Rabu (17/4). Waspada/dede
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Sumatera Utara yang ditangkap Satreskrim Polres Langsa, Rabu (17/4). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Sumatera Utara yang beroperasi di tujuh lokasi di wilayah Kota Langsa, Rabu (17/4).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, SH. M.Si didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH mengatakan, tersangka berinisial KUS, 43, wiraswasta, warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang berprofesi sebagai pemetik, dan DR, 42, tidak bekerja, warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut Kasat Reskrim, komplotan curanmor ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Hukum Polres Langsa sebanyak 7 kali dengan 7 tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dimana tersangka KUS melakukan aksinya dengan menggunakan cara dan metode yang sama yaitu dengan cara pergi dari rumahnya yang berada di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang menggunakan transportasi umum menuju Kota Langsa.

Petik 7 Sepeda Motor, Dua Pria Asal Deliserdang Ditangkap

Selanjutnya, tiba di Kota Langsa tersangka KUS melakukan pemantauan terhadap tempat – tempat parkir dan melakukan aksinya dengan cara membobol kunci kontak sepmor milik korban dengan menggunakan 1 kunci T yang sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka.

“Setelah berhasil melakukan aksinya kemudian tersangka membawa sepmor curian tersebut dari Kota Langsa menuju Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan menjualnya kepada tersangka DR dengan harga yang berbeda-beda,” sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, pada saat akan melakukan kembali pencurian di Kota Langsa, tersangka KUS berhasil ditangkap, Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 19:45 di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kec Langsa Kota, yang mana pada saat itu pelaku sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian dan pada saat ditangkap ada barang bukti berupa kunci T yang diamankan dari pelaku.

Berdasarkan keterangan tersangka KUS bahwa ianya telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 kali dan menjual barang curiannya kepada tersangka DR di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22:00 anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pengembangan ke Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan berhasil mengamankan tersangka DR berikut barang bukti berupa satu unit Sepmor Honda Vario, tahun 2019, Warna Biru, Nopol : BL 6322 FAC, NOKA : MH1JM5113KK391899, NOSIN : JM51E1391283 dan satu unit Sepmor Honda Beat, tahun 2023, warna Silver Hitam, NOPOL : BL 4371 FAJ, NOKA : MH1JM8128PK421111, NOSIN : JM81E2427546.

Kemudian, di tempat terpisah diamankan tiga tersangka, AH, 35, wiraswasta, warga Dusun Setia Desa Buket Selamat Kec. Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur sebagai pemetik, M, 28, wiraswasta, warga Dusun Bandar Khalifah Desa Paya Meuligo, Kec. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan ABD, 32, wiraswasta, warga Dusun Banda Khalifah Desa Bandrung, Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur keduanya sebagai penadah.

Ketiganya ditangkap terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk/type Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH Nomor rangka : MH1JB91178K563924, Nomor mesin : JB91E1568562 di Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14:15.

“Dimana pelaku ditangkap dengan cara memancing untuk membeli sepeda motor yang di jual melalui market place media sosial Facebook telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan pertolongan jahat/tadah,” tandas Kasat Reskrim. (b13)

  • Bagikan