Sidak ASN Untuk Sanksi TPP

- Aceh
  • Bagikan
WALI Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE (kiri) bersalaman dengan Sekretaris Disduk Pencapil, Bronson Boangmanalu, S.Sos pada momen sidak disaksikan Jhoni Arizal dan Ruslan. (Waspada/Khairul Boangmanalu)
WALI Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE (kiri) bersalaman dengan Sekretaris Disduk Pencapil, Bronson Boangmanalu, S.Sos pada momen sidak disaksikan Jhoni Arizal dan Ruslan. (Waspada/Khairul Boangmanalu)

SUBULUSSALAM (Waspada): Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam jika tidak masuk kantor hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain sidak, dalam waktu dekat akan digelar apel kendaraan dinas di Lapangan Sada Kata Subulussalam.

Demikian Ketua Tim Sidak Pemko Subulussalam yang juga merupakan Kepala Inspektorat, Sarifuddin, MM saat melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di dua kantor, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, Selasa (16/4).

“Sanksi bagi ASN yang tak hadir saat tim turun, pemotongan TPP,” jelas Sarifuddin dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rano Sartono Saraan, SE yang ikut dalam tim tersebut dikonfirmasi Waspada.

Sidak ASN Untuk Sanksi TPP
ASN Disnakertrans mendengarkan arahan saat apel sidak di halaman kantor itu di Kampong Lae Oram.(Waspada/Khairul Boangmanalu)

Kepada para ASN, Sarifuddin dan Rano memberi arahan tegaskan, salah satu tujuan sidak adalah untuk memastikan kepatuhan ASN terkait ketentuan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini bahwa hari Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja.

Terkait sejumlah ASN saat sidak tak berada di tempat namun dilaporkan sudah fingerprint (alat absensi) pra tim sidak turun, Rano dan Sarifuddin pastikan ketentuan sidak fokus saat sidak digelar. Ditegaskan, bukti atau fakta jika saat tim sidak ke lapangan ASN tidak hadir, dinyatakan absen. 

“Selesai finger bukan berarti bebas meninggalkan kantor, tetapi harus berada di kantor selama jam kerja,” tegas Rano.

Sebelumnya, Asisten II Setdako Ibnu Hajar Berutu, S.Sos dikonfirmasi mengatakan, sidak sehari, Selasa dilakukan ke semua kantor dinas di lingkungan Pemko Subulussalam.

Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE terpantau sidak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Pencapil) didampingi Asisten III Jhoni Arizal, S.STP, M.Si, staf ahli Saiban Gafar, S.Pd, MM dan Kepala Disduk Pencapil, Ruslan, SHI, MM sebelum melanjutkan kegiatan serupa ke Kantor Dinas Perizinan dan RSUD Kota Subulussalam.

Disambangi Waspada, Wali Kota Affan Bintang mengatakan jika ASN yang tidak hadir hari pertama bekerja pasa cuti Idul Fithri 1445 Hijriah akan berurusan dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Yang nggak hadir hari ini diarahkan untuk menghadap ke Sekda,” tandas Bintang. (b17)

  • Bagikan