Truk Pengangkut Pupuk Di Kantor Bupati Agara Jadi Pusat Perhatian Warga

- Aceh
  • Bagikan
4 truk bertonase tinggi yang di parkir di komplek parkir Kantor Bupati Aceh Tenggara, jadi pusat perhatian warga dan tanda tanya bagi berbagai komponen masyarakat Aceh Tenggara, Selasa (19/3). Waspada/Ali Amran
4 truk bertonase tinggi yang di parkir di komplek parkir Kantor Bupati Aceh Tenggara, jadi pusat perhatian warga dan tanda tanya bagi berbagai komponen masyarakat Aceh Tenggara, Selasa (19/3). Waspada/Ali Amran

KUTACANE (Waspada): Empat truk bertonase besar yang diparkir di komplek Kantor Bupati Aceh Tenggara, menjadi pusat perhatian warga dan tanda tanya bagi berbagai komponen masyarakat Aceh Tenggara, Selasa (19/3).

Pasalnya, kendati tak ada muatan lagi, namun 4 truk yang diparkir persis di halaman kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Kesbangpol tersebut, masih dipasangi police line dan tak ditunggu seorang petugas pun.

Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, 4 truk masing-masing Nopol BL 8651 KU, BL 8680 KS, BL 8674 NH dan BL 8665 KY, merupakan truk yang ditangkap Polres Aceh Tenggara beberapa bulan lalu karena membawa dan menjual pupuk bersubsidi milik PT Pupuk Indonesia keluar daerah dari gudang di kawasan Terminal Terpadu kutacane, namun luput dari perhatian media.

Kajari Agara, Erawati SH melalui Kasi Intelnya, Zainul Arifin, SH kepada Waspada.id, Selasa (19/3) mengatakan, 4 truk berbobot besar dan bertonase tinggi tersebut, titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di kantor Bupati dan diantarkan Senin (18/3) sore.

Truk tersebut merupakan tangkapan kepolisian dan kasusnya sudah P21 (lengkap) sebab itu, barang bukti dan tersangkanya, telah diserahakan pada kejaksaan oleh Polres Aceh Tenggara tersangka Roy Silalahi als Roy dan barang bukti perkara penggelapan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

Ada pun pupuk bersubsidi yang dgelapkan tersangaka Roy yakni, jenis NPK Ponska sebanyak 20 Ton dan Urea sebanyak 393 Ton. Pupuk bersubsidi tersebut di jual tersangka keluar Wilayah Aceh Tenggara, jadi sangat jelas dampaknya bagi masyarakat Aceh Tenggara , bahkan sangat menggangu stabilitas petani dalam melakukan aktifitas berkebun dan bersawah.

Adapun barang bukti dalam perkara ini, sebagian disimpan diruang barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sedangkan untuk 4 truck tronton merk Mitsubisihi dititipkan di Kantor Bupati Aceh Tenggara, menggingat tidak memadainya lahan Parkir di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Ditanya tentang keberadaan barang bukti 20 ton pupuk bersubsidi Ponska dan 393 ton pupuk Urea bersubsidi milik PT pupuk Indonesia tersebut, Kasi Intel Kejari Agara, Zainul Arifin mengatakan, telah dijual oleh tersangka kelaur daerah.

Perbuatan tersangka yang menggelapkan pupuk bersubsidi tersebut, terang Kasi Intel, diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana dan untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane.(b16/cseh)

  • Bagikan