Waspada Dini, Cegah, Awasi, Tindak Dan Antisipasi Politik Uang Jelang Pemilu

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada) : Waspada dini, cegah, awasi, tindak dan antisipasi politik uang menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 demi terciptanya suasana pemilu yang kondusif di Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd, MPd, saat memberikan tanggapannya pada Rapat Koordinasi Lintas Forum Wasdin, FKUB dan FKDM Kota Langsa yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa, di aula setempat, Rabu (8/11).

Syaridin juga menyampaikan banyak sekali pelajaran yang bisa diambil baik pribadi maupun lainya yang menyangkut Pemilu karena keadaan negara kita dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.

“Nantinya juga KIP, Panwaslih juga harus berkoordinasi dengan semua pihak baik itu FKUB, FKDM serta tokoh masyarakat agar Pemilu berjalan dengan baik,” harapnya.

Sebagai Penjabat Wali Kota masih ada pekerjaan lain yang penting seperti pangan, inflasi, stunting ini menjadi salah satu persoalan yang musti diselesaikan.

Waspada Dini, Cegah, Awasi, Tindak Dan Antisipasi Politik Uang Jelang Pemilu
Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Marida Fitriani MP, saat memberikan paparanya dalam rapat koordinasi lintas forum Wasdin, FKUB, FKDM Kota Langsa yang digagas oleh Badan Kesbangpol Kota Langsa, di aula setempat, Rabu (8/11).
Waspada/Rapian.

“Sebagai penanggung jawab roda pemerintah senang tidak senang dan mau tidak mau harus mampu menghadapi semua persoalan, saya ini pejabat yang diberikan tugas, meskipun ada masuk dalam WAG yang menyatakan senang di luaran, namun mata saya kabur dan telinga saya harus tebal, karena badai pasti akan berlalu,” sindir Syaridin.

Kehadiran saya tidak dari partai politik manapun tapi saja memiliki hal politik, kalau mau berpolitik maka buka baju dulu, mohon dukungan bersama untuk Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Kata Ustadz Zulkarnain pemilu harus ada rumus dan dalam berpolitik tidak boleh ada keberpihakan bahkan ASN harus netral.

“Waspada dini, awasi, cegah dan tindak, kemudian pengamanan pemilu penting serta jalankan tahapan pemilu, netralitas dan cerdas berpolitik, jangan ada dimanfaatkan oleh kelompok partai politik tertentu,” pintanya.

Kemudian yang terpenting terus tercipta ada toleransinya dalam beragama, oleh karenanya forum kewaspadaan dini ini terus digagas setiap sebulan sekali terutama menjaga kerukunan agama jangan terpecah-pecah karena perbedaan, mari saling menghormati antar sesama,” ungkap Syaridin.

Acara yang dipandu oleh Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, menyampaikan pada intinya akan terus melakukan koordinasi antar lintas sektoral untuk menjaga keutuhan Langsa yang harmonis, meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye bagi parpol.

Sementara itu Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Muhammad Salahuddin S.Hut, memaparkan bahwa fatwa MPU menyatakan haram memilih caleg dengan imbalan uang. Bagaimana yang telah menerima uang tidak memilih maka sama saja haram artinya ingkar janji.

“Intinya dalam fatwa MPU menegaskan memilih karena imbalan uang haram hukumnya, bahkan parahnya menerima uang tapi tidak memilih, ini double haramnya,” ucap Abati Salahuddin yang juga menjelaskan merusak atribut kampanye partai haram, caleg atau pimpinan daerah.

Sedangkan Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Marida Fitriani MP, menyatakan tidak ada alasan pemilu tidak berjalan dan tidak sukses di Kota Langsa

Lebih lanjut, kata Fitri, tidak diperbolehkan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023 apabila ini tetap terjadi maka merupakan kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

“Sejauh saat ini Panwaslih Kota Langsa tetap memegang teguh dan melaksanakan peraturan perundang- undangan yang ada dengan motto awasi, cegah dan tindak agar pemilu berjalan dengan baik,” papar Fitri yang juga mantan Komisioner KIP Kota Langsa dua periode itu.

Sambungnya, soal penertiban alat peraga memang wewenangnya ada di pemerintah daerah artinya Panwaslih membersamai sesuai regulasi perbawaslu.

“Sebelum masuk tahapan kampanye, maka penertiban terkait lokasi yang di gunakan sebagai tempat kampanye yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengacu kepada peraturan daerah setempat dalam hal ini qanun atau perwal yang ada di Kota Langsa,” tegas fitri.

Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Pemko Langsa terkait perwal tentang pemasangan alat peraga kampaye yang nanti akan menjadi dasar penertiban APK oleh Satpol PP.

“Bahwa Panwaslih Langsa telah menyampaikan surat himbauan untuk yang kedua kalinya ke parpol serta melakukan sosialisasi ke pada parpol di Kota Langsa terkait penertiban APK secara mandiri oleh parpol yang bersangkutan dimasa sebelum masuk tahapan kampanye,” tuturnya.

Hadir Ketua FKUB, H Hasanuddin, Ketua FKDM, Saifuddin Puteh, Ustadz Zulkarnain, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas, Sri Verawati, SH, para camat dan sejumlah kepala OPD dalam wilayah Kota Langsa. (crp).

  • Bagikan