Membangun Arena Politik 2024 Yang Sehat

  • Bagikan

Arena politik yang sehat maksudnya bahwa saat kompetisi politik berlangsung pada pemilihan umum serentak 2024 nanti, menjadi arena politik yang bersih dari pelanggaran pemilihan umum, seperti: politik identitas, black campaign (kampanye hitam), money politic (politik uang), intimidasi, penggelembungan suara salah satu kandidat, netralitas ASN dan lainnya.

Arena politik yang dimaksud ini jika tidak ada hambatan dan gangguan yang menghalanginya maka akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Setidaknya jauh sebelum kompetisi politik itu berjalan makin mendekat, maka diperlukan persiapan yang matang untuk membangun arena politik 2024 menjadi arena politik yang sehat. Segala persiapan tentu perlu dilakukan oleh berbagai pihak yang ikut andil dalam pemilihan umum, yaitu: partai politik, KPU, Bawaslu, peserta/kandidat, media informasi serta masyarakat. Pihak-pihak yang disebutkan ini mesti dikaji dan dilihat aspeknya untuk menilai apakah arena politik 2024 menjadi arena yang sehat dan bersih dari potensi pelanggaran dan kecurangan.

Maka dari itu perlu dikaji secara mendetail kepada seluruh sub-sub bagian dari pihak yang ikut andil dalam memajukan arena politik 2024. Seluruh pihak tersebut menjadi penentu dari pelanggaran yang terjadi di arena politik, maka diharapkan pemilihan umum minim dari terjadinya pelanggaran sehingga arena politik 2024 menjadi sehat. Minimnya pelanggaran pada pemilihan umum menjadi pertimbangkan bahwa arena politik 2024 sehat dan sukses atau tidaknya. Dan yang jadi penentunya adalah pihak-pihak tersebut, sebab mereka yang memberikan sumbangsih terhadap keadaan arena politik 2024 nanti.

Dalam melihat kondisi arena politik maka berkacalah pada pemilihan umum serentak tahun 2019 yang lalu karena dengan melakukan prosedur tersebut maka setidaknya bisa di analisis apa saja kelebihan dan kekurangan yang terdapat pada pemilihan umum 2019 sehingga di arena politik 2024 mendatang hal tersebut bisa di evaluasi oleh penyelenggara Pemilu yaitu DKPP, KPU dan Bawaslu serta sub-sub bagian yang juga ikut andil dalam pemilihan umum 2024. Pihak yang berperan dalam membentuk arena politik 2024 (pemilihan umum serentak 2024) di arena politik: Pertama, partai politik. Awal berdirinya partai politik menjadi alat perjuangan melawan penjajah dan memperjuangkan kemerdekaan. Dalam perjalanannya, partai politik di Indonesia mengalami pertumbuhan mengikuti peralihan-peralihan rezim dan ikut bertransformasi. Di era reformasi partai politik menjadi signifikan berkat terbentuknya undang-undang politik tahun 1999. Sekalipun perwakilan dan partai politik mengalami perubahan yang signifikan namun beberapa kajian menunjukkan bahwa tuntutan peran ideal partai politik di era reformasi dan kondisi empiris partai politik mengalami kesenjangan.

Kedua, kandidat/peserta politik. Di tengah merambahnya platform media sosial yang menyajikan fitur promosi diri untuk menjadi terkenal atau populer maka kesempatan ini dimanfaatkan oleh banyak kandidat sebagai alat untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya di tengah masyarakat dengan membentuk sosok figurnya masing-masing. Maka perlombaan yang terjadi antar kandidat adalah pertarungan mempengaruh-pengaruhi dengan menggunakan paltform media sosial untuk meraup hati rakyat sehingga memperoleh suara pada arena politik 2024, bukan kompetisi lewat pertarungan gagasan dan ide untuk memecahkan permasalahan Indonesia.

Ketiga, penyelenggara Pemilu (DKPP, KPU dan Bawaslu). Penyelenggara Pemilu mengalami permasalahan pada persoalan daftar pemilih tetap (DPT), distribusi logistik surat suara, aduan terhadap penyelenggara pemilu, dan inkonsistensi regulasi pemilu. Pada DPT misalnya terjadi perbedaan data antar yang diperoleh oleh KPU dan Kemendagri sehingga ada DPT yang tidak tercatat di DPT atau sudah meninggal tetapi masih menjadi DPT. Data dari DKPP saat penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 374 pengaduan yang ada di DKPP berkaitan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Keempat, media informasi. Media informasi yang sangat aktif digunakan oleh masyarakat hari ini adalah media sosial seperti tiktok, Instagram, twitter dan Facebook. Survei Mastel 2017 menyatakan bahwa masyarakat menerima hoax, informasi palsu dan bohong setiap hari lebih dari satu kali. Kemudian, saluran informasi yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan hoax, informasi palsu dan bohong tersebut adalah media sosial. Media sosial merupakan paltform yang menjadi sering digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan politik sehingga potensi hoax tersebut menjadi tinggi angkanya.

Kelima, masyarakat. Pendidikan politik menjadi sesuatu yang mesti diberikan oleh penyelenggara Pemilu dan partai politik kepada masyarakat, sesuai dengan maklumat undang-undang nomor 7 tahun 2017. Selama ini pendidikan politik baru terealisasikan lewat tokoh masyarakat sehingga sosialisasi kepada masyarakat tidak benar-benar tersampaikan. Akhirnya pendidikan politik untuk masyarakat sangat minim, menyebabkan masyarakat mulai menjauh dari ikut serta dalam arena politik, padahal di arena politik masyarakat menjadi juri yang menentukan siapa yang akan menang. Kedaulatan ada di tangan rakyat yang jadi penentu terhadap arena politik 2024 tersebut siapa yang akan menjadi pemenang.

Maichel Firmansyah

Mahasiswa Departemen Sosiologi Universitas Negeri Padang dan Kader HMI IS UNP.

  • Bagikan