RDP Revitalisasi Lapangan Merdeka Di Komisi IV

  • Bagikan
RDP Revitalisasi Lapangan Merdeka Di Komisi IV
RDP Revitalisasi Lapangan Merdeka Di Komisi IV

Bapak/Ibu dan Warga Medan yang dimuliakan, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibatalkan sepihak oleh Komisi IV tanggal 07 September 2002. Kebetulan di kantor DPRD Medan hadir beberapa wartawan. Lalu mereka mengkonfirmasi Koalisi, apa yang menyebabkan dibatalkannya RDP siang itu.Lalu Koalisi menyampaikan, supaya rekan-rekan Wartawan menanyakan langsung kepada Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, SH. Dan perihal pembatalan sepihak itu, koalisi akan melaporkannya secara tertulis kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan.

Senin, 12 September 2022 Koalisi menyurati Ketua BKD, surat diterima Ibu Anda staf dari Modesta Br. Marpaung fraksi Gerindra. Ternyata, karena bulan September 2022 pertukaran ketua BKD telah berlangsung, lalu koalisi membuat kembali surat dan melayangkannya kepada ketua BKD DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong melalui bagian umum, dengan melakukan tanda terima.

Sangat disayangkan hingga tulisan ini dibuat 02 Desember 2022, kabar dari BKD mengenai surat yang Koalisi telah sampaikan tidak ada balasan. Termasuk apakah BKD sudah memanggil Ketua & Anggota Komisi IV untuk mendengar penyebab pembatalan itu, hingga kini Koalisi tidak mendengar kabarnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang di Komisi IV DPRD Medan kemudian di gelar hari Selasa, 27 September 2022. Pada undangan, rapat akan berlangsung jam 09.30 WIB s.d 12.00 WIB, namun Pimpinan sidang membuka pada pukul 09.30 WIB. Anggota Komisi IV yang masih hadir dua orang saja. Yakni, ketua Komisi dan Winner Napitupulu dari Partai Sosialis Indonesia (PSI). Kemudian dari pihak Pemkot, dan 9 orang dari Koalisi.

Pukul 09.30 WIB, lalu Ketua Komisi IV mengkonfirmasi kepada peserta yang hadir untuk memulai rapat, sembari anggota Komisi IV lainnya menyusul saja.

Setelah ketua komisi menyampaikan sambutannya, sekaligus memberikan penjelasan kenapa RDP diundur pada hari Kamis, 07 September 2022. Ternyata karena undangan rapat RDP tidak ditentukan secara bersama.Pada hari yang sama, ketua Komisi IV sudah ada agenda di luar kota, kebetulan para anggota komisi yang lain pun juga banyak berhalangan hadir. Hal itulah yang membuat kenapa RDP dibatalkan. Anehnya, mengingat ada juga anggota Komisi IV yang hadir saat itu, kenapa pembatalan tidak langsung dilakukan melalui anggota komisi, dengan mendatangi peserta yang sudah hadir di ruangan. Tetapi melalui staf komisi yang menyampaikannya ke peserta yang sudah hadir di ruangan rapat. Kemudian oleh satpam di pintu masuk gedung. Satu cara yang kurang etis dalam pandangan Koalisi.

Kemudian Ketua meminta kesepakatan dari peserta, untuk memberi waktu kepada Pemko untuk memaparkan Rancangan Revitalisasi Lapangan Merdeka, setelah itu akan digelar sesi tanya jawab. Kemudian Ketua memberi materi paparan fotocopy rancangan Revitalisasi LM rangkap satu ukuran kerta folio kepada Koalisi. Lalu kadis PKP2R membuka sesi paparan, setelahnya memberikan kepada tim Arsitek untuk memaparkan.

Setelah paparan, kemudian ketua Komisi IV memberikan kesempatan kepada Koalisi menyampaikan tanggapannya. Awalnya diterima oleh Prof. Usman Pelly, Ph.D, kemudian beliau meminta saya untuk menyampaikan tanggapan Koalisi. Koalisi menyampaikan kronologis setelah ditetapkannya tanah lapangan merdeka (TLM) sebagai Cagar Budaya (CB), hingga ke proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dalam waktu dua bulan. Kemudian dilanjutkan pembuatan desain, gambar kerja, dan rencana anggaran biaya (RAB) yang dilakukan hanya dalam waktu kurang lebih 5 bulan. Kemudian rancangan dilelang, dan tanggal 23 Juni 2022 sudah menang kontraktor pelaksana. Berikutnya, Rabu, 06 Juli 2022 terbit izin mendirikan bangunan (IMB), dan Kamis, 07 Juli 2022 sudah dilakukan peletakan batu pertama. Koalisi mempertanyakan tentang masuk akalnya pelaksanaan proyek strategis seperti itu.

Karena itu menurut Koalisi, Revitalisasi Lapangan Merdeka Koalisi indikatif Cacat Proses. Dan untuk membuktikan hal itu, melalui Pimpinan Sidang Ketua Komisi VI, Koalisi meminta apakah seluruh dokumen kajian Feasibility Study (FS) nya, mencakup antara lain; 1) Non Teknis, 2) Teknis, 3) Lingkungan, 4) Keuangan, 5) Procurement, 6) Operasional Manajemen dan, 7) Kajian Bionomic, sudah ada. Koalisi memintanya lewat Komisi IV, bersama gambar rancangan, gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB).

Dan membaca dari rangkuman notulen rapat Pemko Medan cq Kadis PKP2R mulai bulan September s.d Desember 2021. Semula pernyataan Walikota, Merdeka Walk (MW) akan dipindahkan ke daerah ke Kesawan, entah apa sebab tidak jadi. Kemudian muncul berita lagi, akan pindah ke taman Lili Suheri, dan tidak jadi juga. akhirnya pilihan dibuat di bawah TLM ?

Salam hormat,

Miduk Hutabarat

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Revitalisasi Lapangan Merdeka.

  • Bagikan