BI Naikkan Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen 

  • Bagikan
BI Naikkan Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen 
Gubernur BI Perry Warjiyo

JAKARTA (Waspada): Bank Indonesia (BI) menaikkan lagi suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate (DRRR) sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen menjadi 5,75 persen, sebagai langkah antisipasi inflasi tepat sasaran. 

Dengan demikian, suku bunga deposit facility naik 25 basis poin (bps) menjadi 5 persen dan lending facility naik 25 bps menjadi 6,5 persen.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 18 dan 19 Januari 2023 memutuskan untuk menaikkan BI7DRRR sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023) di Jakarta. 

Dia mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan secara front loaded, preemptive, dan forward looking terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam sasaran 3 persen plus minus 1 persen.

Keputusan BI ini telah enam kali menaikkan suku bunga acuannya dengan total kenaikan 225 bps atau 2,25 persen. 

Tren kenaikan ini dimulai sejak RDG BI periode Agustus 2022. Mulanya BI hanya menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps dari 3,5 persen menjadi 3,75 persen. 

Kemudian pada September, Oktober, November kembali naik masing-masing 50 bps dan pada Desember naik 25 bps menjadi 5,5 persen.

“BI meyakini kenaikan BI 7DRRR sebesar 225 bps secara akumulatif sejak Agustus 2022 hingga menjadi 5,75 persen memadai ruang dan waktunya,” ujar Perry. 

Hal ini, sambungnya, untuk memastikan inflasi inti tetap berada di kisaran 3 plus mins 1 persen pada Semester I 2023 dan inflasi indeks harga konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3 plus minus 1 persen

Sementara itu, kebijakan stabilisasai nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) terus diperkuat dengan operasi moneter valas termasuk implementasi instrumen berupa term deposit valas dari devisa hasil ekspor sesuai mekanisme pasar. (J03) 

  • Bagikan