Akademisi Apresiasi Polda Sumut Menindak Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Akademisi Apresiasi Polda Sumut Menindak Penyalahgunaan Narkoba

MEDAN (Waspada): Akademisi mengapresiasi pembuktian komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Komitmen ini ditunjukkan dengan banyaknya tersangka yang dituntut bahkan divonis hukuman mati di pengadilan.

“Tuntutan dan vonis yang paling berat yaitu hukuman mati diberikan tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan Polda Sumut dalam memberikan pembuktian dengan barang bukti yang jelas,” ujar Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) di Medan, Jumat (29/3).

Dia menilai, apa yang dilakukan Polda Sumut dalam hal ini adalah suatu kerja keras yang pantas diapresiasi. “Penyalahgunaan Narkoba adalah hal yang sangat merusak bangsa dan negara ini. Pondasi bangsa yaitu generasi muda sudah sangat banyak yang dirusak oleh pelanggaran hukum ini. Karena itu sudah selayaknya ditindak secara tegas,” sebutnya.

Dia menegaskan bahwa semua pihak selayaknya memberikan dukungan pada tindakan tegas yang dilakukan Polda Sumut dalam menegakkan hukum dan menindak penyalahgunaan Narkoba. Dia meyakini, jika semua pihak saling bekerjasama dan saling mendukung, maka masalah Narkoba tidak lagi menjadi masalah bangsa ini.

“Jika masalah Narkoba bisa kita perangi bersama maka anak-anak generasi muda bangsa ini akan bisa hidup lehib sehat dan lebih memiliki harapan di masa depannya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.

“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3).

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

“Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg,” terangnya.

Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

“Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar,” tutur Hadi.

Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barsama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.

“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” pungkasnya.

Sejarah Kasus Narkoba

Penanggulangan kasus Narkoba di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Tahun 1971, pemerintah menganggap Narkoba berpotensi menjadi masalah serius. Lantaran itu, Presiden menginstruksikan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) menanggulangi enam masalah nasional. Satu di antaranya yaitu Narkoba. Hanya saja, sistem penanganan narkoba di masa itu masih berskala kecil.

Berpuluh tahun kemudian, tepatnya di 1997, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Presiden RI Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Saat itu, Kepala Kepolisian RI memimpin BKNN.

Sepuluh tahun kemudian, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Tujuannya agar penanggulangan narkoba di Indonesia lebih maksimal dan optimal. Aturan tentang penanggulangan Narkoba pun diperbarui yaitu dengan mengesahkan UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.

Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2022, BNN menggelorakan semangat War on Drugs secara masif ke masyarakat. BNN berharap semangat itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kesadaran ini perlu dibangkitkan dari lingkungan keluarga.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, BNN bertugas bersama-sama Polri melawan Narkoba. Petugas penyidik dari dua lembaga tersebut bekerja sama menyelidiki, menyidik, memeriksa, menangkap, hingga melakukan penahanan terkait penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Namun BNN memiliki tugas lain yaitu mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat, mengembangkan laboratorium, dan meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial untuk pecandu narkotika.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun tidak memberikan toleransi pada anggota kepolisian yang terlibat dalam narkotika. Seharusnya, kepolisian memberantas tindak pidana narkotika. Jadi, bila ada anggota yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kapolri meminta Divisi Propam segera melakukan tindakan tegas.

“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan,” tegas Kapolri.

Dalam aksi perang melawan Narkoba, Polri terus menindak kejahatan narkotika. Sepanjang Juni 2022, Polri melakukan penindakan terhadap 2.083 kasus kejahatan narkotika. Polda Sumatra Utara melakukan penindakan paling banyak yaitu 381 kasus.

Sesuai Undang Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).(m05)

  • Bagikan