F-PKS DPRD Sumut Sebut Pemprovsu Tak Transparan Anggarkan Rp 2,7 T

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Fraksi-Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut menyebut, Pemprovsu tekesan tidak transparan menganggarkan dana Rp 2,7 triliun untuk membangun jalan sepanjang 450 km dan jembatan di sejumlah kabupaten/kota. PKS menegaskan, tidak akan meneken anggaran itu jika menyalahi regulasi.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar (ARS) (foto) kepada Waspada di Medan, Rabu (9/2), menyikapi alokasi anggaran tahun jamak 2022-2023 melalui Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) yang kini disoroti berbagai pihak.

Menurut Rahim, seyogyanya Pemprovsu menyampaikan anggaran dimaksud kepada legislatif, untuk kemudian dibahas langkah lanjutan, mekanisme dan skema pembayarannya bersama Badan Anggaran (Banggar).

“Ini kita lihat tidak seperti itu, yang saya tahu ada ditampung Rp 500 miliar dan sudah disetujui di APBD 2022, namun kemudian muncul Rp 2,7 triliun untuk pembangunan jembatan dan jalan,” kata anggota dewan yang akrab disapa ARS ini.

Sehingga, lanjut anggota dewan yang juga anggota Banggar ini, pihaknya khawatir menjadi masalah di kemudian hari.

“Salah satunya ya jabatan Gubsu dan Wakilnya akan berakhir 2023, ini gimana soal sisa dana yang harus dibayarkan, kan kita tidak tahu seperti apa nantinya,” ujar Abdul Rahim.

Lalu, bagaimana dengan pihak-pihak lain, termasuk kontraktor utama dan rekanan lain yang sudah mendahulukan dananya untuk proyek yang dilelang sekali jalan ini. “Ini siapa yang tanggung jika macet,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, sisa anggaran yang disebut sesuai termin setelah 2022 sebesar Rp 1,5 triliun, siapa yang dapat menjamin akan ditampung di tahun beriikutnya, dan seterusnya.

“Kita dari PKS tak ingin ada masalah di belakang hari, karena ini menggunakan uang rakyat dan harus dijelaskan detail,” ujarnya.

MoU

Untuk mengantisipasi persoalan terkait anggaran Rp 2,7 triliun ini, Abdul Rahim menyarankan agar Pemprovsu menyampaikan secara gamblang kepada dewan detail anggaran, skema pembayarannya , termasuk pembuatan memorandum of understanding (MoU) dengan vendor (penyedia dana) bila memang dibutuhkan anggaran pendamping, dan pihak lain.

“Ini maksudnya kita kunci di awal semuanya, sehingga Pemprovsu tidak kelabakaran berkaitan dengan skema pembayaran apakah dilakukan bertahap atau tahun jamak,” paparnya.

Menurut Rahim, siapa saja termasuk seluruh anggota dewan akan sepakat jika semua regulasi dan payung hukum terpenuhi dengan baik. “Saya pun gembira karena di Dapil saya, Dapil VII akan dibangun jalan di Simartokis-Sipiongot di Tabagsel yang jika menggunakan dana Rp 2,7 triliun, panjang jalan yang seharusnya 10 km, menjadi 20 km,” katanya.

Namun Fraksi PKS, sebut Rahim tidak akan mau menandatangani anggaran Rp 2,7 T tersebut jika regulasi atau aturan tersebut diabaikan dan dirancukan. “Kita pastikan kami tidak akan teken itu,” tegasnya. (cpb)

  • Bagikan