FPKS: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, melalui juru bicaranya Abdul Rahim Siregar, ST, MT (foto) mengemukakan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan percepatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.

“Gubernur berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, hal ini telah diatur didalam pasal 43 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, maka Gubernur Provinsi Sumatera Utara semestinya melaksanakan semaksimal mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditengah beban ekonomi masyarakat yang sangat sulit saat ini akibat tingginya harga-harga kebutuhan pokok, tingginya angka pengangguran dan lainnya,” ungkap Rahim di Sidang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (02/02).

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rahim juga menyampaikan bahwa barang milik daerah pada saat ini belum maksimal dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berupa tanah, bangunan dan lainnya dikuasai oleh masyarakat ataupun oknum-oknum tertentu.

”Oleh karena itu, perlu adanya suatu peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan barang milik daerah,” ungkap Rahim.

Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, Fraksi PKS menyampaikan pandangan mengenai rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Mulai dari proses pengkajian yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, mengacu dan berpedoman kepada ketentuan hirarki perundang-undangan, mengutamakan kesejahtahteraan masyarakat dan peningkatan, percepatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam pemandangan umum ini kami Fraksi PKS DPRD Sumut mengingatkan kepada saudara Gubernur untuk memperhatikan catatan-catatan yang telah kami sampaikan di atas agar ranperda ini dapat memenuhi asas-asas tersebut. Jangan sampai semangat pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan bahkan membebani Pemerintah/ Kepala Daerah berikutnya sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” katanya. (cpb)

Teks foto

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, ST, MT. Waspada/ist

  • Bagikan