Jual Anak Kandungnya Ke Pria Hidung Belang, IRT Diciduk

  • Bagikan
Jual Anak Kandungnya Ke Pria Hidung Belang, IRT Diciduk

BELAWAN (Waspada): Seorang ibu tumahtangga (IRT) di Medan berinisial DS,40, tega menjual putri kandungnya yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Medan.

Akibatnya, sang ibu yang tega menyerahkan anaknya sebagai pemuas nafsu seksual pria hidung belang tersebut, Rabu (27/3) diciduk dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menyebutkan, aksi pelaku berinisial DS yang tega menjual anak kandungnya berinisial RF untuk jasa mesum ini akhirnya terbongkar pihak kepolisian yang kemudian menangkapnya.

“Ada tiga orang yang ditangkap atas kasus eksploitasi anak, yakni tersangka S, DS, dan LH, satu tersangka merupakan ibu kandung korban,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/3) di Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan pengungkapan kasus eksploitasi seksual ini bermula dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF.

“Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini,” ujar Janton Silaban.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban, DS yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.

“Ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral,” ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku menjajakan korban ke pria hidung belang lewat selembar foto, dan menjual korban seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“Motif ibu menjual anaknya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.

Tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.

Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan.

“Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi,” pungkasnya.(m27)

  • Bagikan