MUI Medan Dorong Setiap Masjid Dirikan Lembaga Pengelolaan Zakat

  • Bagikan
MUI Medan Dorong Setiap Masjid Dirikan Lembaga Pengelolaan Zakat

MEDAN (Waspada): Keberadaan Masjid di Kota Medan harus menjadi pusat potensi dalam memudahkan pengumpulan dan pemberdayaan zakat. Dengan mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap Masjid diharapkan dapat membangun kesadaran umat Islam bahwa zakat merupakan rukun Islam yang hukumnya wajib sama dengan kewajiban ibadah shalat.

“Secara kelembagaan, UPZ harus diperluas diberbagai tempat dan Masjid. Banyaknya lembaga organisasi penerima zakat yang resmi, dapat mencapai potensi zakat yang masih sangat besar,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, MAg diacara Pembinaan Pengelolaan Zakat di Kota Medan oleh Komisi Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah (Wazis) MUI Kota Medam dan Buka Puasa Bersama seluruh pengurus MUI Kota Medan, Rabu (27/3) di Hotel Madani Medan.

Dijelaskan Hasan Matsum, kelembagaan UPZ harus diperluas termasuk di Masjid-masjid, karena kesadaran umat mengeluarkan zakat itu masih rendah. Karena Masjid sebagai tempat ibadah yang berada ditengah masyarakat, akan membantu membangkitkan kesadaran umat dalam membayar zakat baik itu zakat fitrah dan zakat harta.

Menurut Hasan Hatsum, ada beberapa hal yang menjadi unsur pengelolaan zakat, yakni memperbaiki persepsi Muzakki yakni orang yang terkena wajib zakat. Bahwa muzakki jangan memandang harta yang dizakatkannya itu merupakan harta dia tapi justru berupa hutang yang harus ditunaikan. Sehingga muzakki itu harus bahagia ada orang yang menerima zakatnya karena memang harta itu adalah milik orang lain.

Kemudian, jangan ada perasaan ketika memberi zakat seolah-seolah dia lebih tinggi derajatnya daripada fakir miskin yang menerima zakatnya. Karena kalau perasaan itu ada, maka muzakki itu telah membebani orang lain sebab zakat itu adalah ibadah yang hasilnya nanti dia terima di akhirat. “Hakikatnya zakat yang dikeluarkan itu merupakan titipannya kepada orang yakni fakir miskin dan nantinya diambil lagi olehnya di akhirat. Jadi justru fakir miskin itu menjadi orang yang menanggung bekal pahalanya,” ucap Hasan Matsum.

Selanjutnya, tambah Hasan Matsum, dari sisi pengelola, amil zakat harus betul-betul menegakkan prinsip-prinsip agama. Jangan ada keseganan untuk mendatangi orang-orang yang memiliki harta mengingatkan bahwa ada kewajibannya mengeluarkan harta dalam bentuk zakat.

“Masih ada amil zakat yang segan seolah-olah dia itu peminta-minta. Padahal mereka harus memiliki kesiapan untuk mendatangi orang-orang yang memiliki harta karena justru kedatangannya itu menyelamatkan orang yang memiliki harta tersebut. Untuk itu, pengelola zakat harus bisa menampilkan transparansi yang baik. Memegang amanah agar umat percaya untuk membayarkan zakatnya ke amil zakat seperti ke Baznas, UPZ dan lembaga zakat resmi lainnya,” tegas Hasan Matsum. (h01)

Teks
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, MAg beserta pengurus di acara
Pembinaan Pengelolaan Zakat di Kota Medan oleh Komisi Wazis MUI Kota Medam dan Buka Puasa Bersama seluruh pengurus MUI Kota Medan, Rabu (27/3) di Hotel Madani Medan. Waspada/ist

  • Bagikan