Pemkab DS Diminta Lakukan Penertiban PKL Pasar Gambir Sesuai SOP

  • Bagikan
KESEMRAWUTAN dan kemacetan akibat PKL Pasar Gambir berjualan di badan Jl. Pasar 8 Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan. Waspada/Ist
KESEMRAWUTAN dan kemacetan akibat PKL Pasar Gambir berjualan di badan Jl. Pasar 8 Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten Deliserdang diminta melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Gambir, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang direncanakan hari Kamis (28/3).

Hal tersebut dikatakan KP, warga Percut Sei Tuan, kepada Waspada, Rabu (27/3), terkait adanya kelanjutan penertiban PKL di Pasar Gambir yang telah menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan arus lalu lintas.

Disebutkan KP, berdasarkan informasi yang diperolehnya penertiban itu akan dilaksanakan Kamis (28/3) pagi, hal itu sesuai surat permohonan pengamanan oleh Camat Percut Sei Tuan kepada Kapolrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kasatpol PP Deliserdang, dan Kadis Perhubungan Deliserdang.

Adapun alasan penertiban itu, menurut KP, terkait dengan permasalahan kesemerawutan, ketidaktentraman dan ketidaktertiban para pedagang dan pembeli yang mengakibatkan permasalahan kemacetan dan ketidaknyamanan para pengguna jalan dan aktivitas masyarakat setempat.

Padahal, Pihak Kecamatan Pecut Sei Tuan, Desa Bandar Klippa didukung Polsek Medan Tembung dan Koramil 13 PST sudah berulang kali melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya dengan melakukan penertiban PKL dibantu Satpol-PP Deliserdang secara rutin (penegakan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015 tentang Ketentaraman dan Ketertiban Umum), melaksanakan rapat, musyawarah dan membuat kesepakatan dengan para pedagang, namun kesemuanya tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga diambil kesimpulan untuk dilaksanakan pemagaran sebagai solusi terakhir dan kegiatan tersebut diakomodir oleh Dinas SDAMBK Kabupaten Deliserdang untuk dapat dianggarkan pekerjaannya.

Sehubungan dengan Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada Sub Bagian Kegiatan Pembangunan Jalan (Jl. Gambir) Kecamatan Percut Sei Tuan. Pembuatan Pagar Pembatas Jalan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Insfrastruktur di Kabupaten Deliserdang. Adapun Program diatas sampai saat ini belum dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Proyek yakni CV. Fazza Rezeky dan Adendum sudah 2 (dua) kali diberikan yang akan berakhir di akhir bulan Maret 2024, dan Pihak Pelaksana juga sudah berulang kali mencoba melaksanakan paket pekerjaan diatas namun selalu gagal karena adanya perlawanan dari pihak pedagang dan kurang maksimalnya pengamanan.

Untuk itu, Camat Percut Sei Tuan memohon kepada pihak-pihak terkait untuk sepenuhnya mendukung pengamanan dan penertiban dalam terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Pasar VIII sampai SMP Negeri (Jalan Gambir) Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dilaksanakan pada Kamis (28/3).

“Kami berharap kepada Pemkab Deliserdang dan instansi terkait lainnya agar penertiban ini nantinya benar-benar dilaksanakan sesuai SOP, sehingga hasilnya sesuai yang diharapkan, supaya tercipta rasa keamanan dan kenyamanan warga, begitu juga masalaha kemacetan dapat teratasi,” ujar KP berharap. (m15)

  • Bagikan