Amanat UU MD3, Kursi Ketua DPR Diisi Parpol Pemenang Pemilu

  • Bagikan
Amanat UU MD3, Kursi Ketua DPR Diisi Parpol Pemenang Pemilu
Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani,(no 2 dari kiri) saat bincang bincang dengan para wartawan Selasa (26/3/2024), di Jakarta. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD atau MD3 maka kursi ketua DPR akan diisi pemenang pemilihan umum (pemilu).

Karena itu, meski yang memimpin DPR RI nanti adalah PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2024, bagi Gerindra tidak masalah, sebab amanah UU MD3 memang demikian adanya. Gerindra tidak khawatir dan tidak akan melakukan upaya perubahan UU MD3 agar pimpinan DPR RI periode 2024-2029 oleh partai lain.

“Gerindra tidak berpikiran apa pun, apalagi merubah UU MD3 hanya agar Ketua DPR RI dipimpin partai politik (parpol) koalisi Prabowo – Gibran misalnya.Sebab, kalau UU MD3 memerintahkan pemanang pemilu, maka Gerindra mengikuti perintah UU,” tegas Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani, didampingi anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Andre Rosiade dalam perbincangannya dengan para wartawan, Selasa (26/3/2024), di Jakarta.

Pada Pemilu 2024 ini PDI Perjuangan merupakan parpol dengan raihan suara terbanyak, dan berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018 itu maka kursi Ketua DPR akan ditempati kader PDI Perjuangan. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.

Muzani mengaku tidak tertarik dan tak akan menabrak aturan untuk mengubah UU MD3 hanya demi pimpinan DPR RI. Selain itu, Gerindra ingin terwujudnya kebersamaan, ketentraman politik yang kondusif pasca pemilu 2024 ini.

“Kita ingin menjunjung tinggi kebersamaan. Siapa pun Ketua DPR nya selama pemenang pemilu tidak masalah. Itu perintah UU,” ungkapnya.

Menyinggung gugatan capres 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidangnya dimulai Rabu (27/3) ini, Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan pihaknya sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk mematahkan argumen argumen yang didalilkan para penggugat di MK. Yang pasti, gugatan itu tidak berdasar dan justru aneh. Mengapa?

“Mereka menggugat kecurangan pilpres (pemilihan presiden), tapi yang diminta pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran. Lalu, kecurangannya dimana, di TPS (tempat pemungutan suara) mana saja dan bukti-buktinya mana?” tanya dia.

Muzani menilai gugatan itu jelas mengada-ada, dicari-cari. Padahal rakyat sudah datang ke TPS (81 persen) dan yang memilih Prabowo-Gibran jumlahnya hampir 90 juta orang. “Apa kita mau mengkhianati suara rakyat,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Juri Ardiantoro, jika pemilu sudah berlangsung jujur, adil, demokratis dan besarnya partisipasi rakyat. Sehingga tidak ada alasan untuk memimta MK membatalkan hasil pemilu tersebut.

Karena itu, Prabowo sekarang mulai fokus untuk mewujudkan program kerjanya lima tahun ke depan, sesuai dengan janji-janjinya. Selain itu, juga terus membangun komunikasi politik dengan parpol di luar koalisi agar parlemen kuat.

“Parlemen harus kuat agar program kerja bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. (j05)

  • Bagikan