Bebaskan Ketua Adat Dolok Parmonangan, JS Simatupang: Jangan Pancing Masyarakat

  • Bagikan

JAKARTA, ( Waspada); Praktisi Hukum Dr. JS Simatupang mendesak Polda Sumut membebaskan Ketua Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan yang diculik saat akan membeli pupuk di Tanjungdolok Kabupaten Simalungun bersama istrinya, Jumat 22 Maret 2024 lalu.

JS Simatupang, Senin (25/3/2024) mengaku khawatir penangkapan tersebut akan semakin memancing emosi masyarakat adat berbuat hal yang negatif. Pasalnya, penjeblosan Sorbatua Siallagan dinilai kriminalisasi.

“Saya mendesak Kapolda Sumut bebaskan Sorbatua Siallagan. Bukan begitu proses hukum, tidak asal tangkap. Ada tingkatan yang harus dilalui. Contohnya, setelah ada laporan ada undangan klarifikasi baru ada undangan atau panggilan sebagai saksi baru apabila lengkap bukti baru ada panggilan sebagai tersangka dan ditangkap,” ungkapnya.

JS Simatupang menyayangkan Polda Sumut telah menyalahgunakan wewenang mereka dengan memihak pihak perusaahan TPL yang mengklaim 163 Hektare lahan adat Dolok Parmonangan yang telah dikuasai ratusan tahun secara turun temurun.

Sementara itu, menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut dalam siaran persnya, penangkapan Sorbatua Siallagan berdasarkan aduan dari Litigation Officer PT TPL Reza Adrian dengan nomor Laporan Polisi/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023.

Sorbatua Siallagan dianggap telah melakukan pengerusakan, penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan PT TPL oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki dan membakar kawasan hutan secara ilegal, menguasai lahan dengan membangun lima pondok dan menanaminya dengan ubi, jahe, cabai, jagung dan tanaman lainnya.(m28)

Bebaskan Ketua Adat Dolok Parmonangan, JS Simatupang: Jangan Pancing Masyarakat
  • Bagikan