Cegah Pencucian Uang, Pemanfaatan Data Beneficial Ownership Diperkuat

  • Bagikan
Cegah Pencucian Uang, Pemanfaatan Data Beneficial Ownership Diperkuat

JAKARTA (Waspada): Pemanfaatan data Beneficial Ownership (BO) menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi sepanjang 2023-2024. Hal ini karena adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan mengatakan,
Aksi Pemanfaatan data BO menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023 – 2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu. Aksi PK 2023 – 2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 Kabupaten/Kota .

“Kenyataannya, hingga akhir 2022 korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik BO dari korporasi, hanya sekitar 38 persen,” ujar Pahala dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Tak heran, pertengahan tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) menemukan bahwa pemilik korporasi ternyata juga menjadi penerima bantuan sosial yang datanya ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi.

Terkait komitmen Aksi PK Fokus 1, penandatangannya dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Rabu (8/3/2023).
Hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor;  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta ; Menteri Perhubungan untuk aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership  (BO) Serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa dan Penanganan Perkara dan  Menteri Investasi untuk aksi Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi.

Selain menghadirkan 22 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring , acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten / kota yang merupakan pelaksana aksi 1, yaitu Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta .

Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, serta  Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang hadir dalam pendantanganan komitmen fokus 1, yaitu KPK dan Kantor Staf Presiden.(J02)

  • Bagikan