SPBE Dorong Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia

  • Bagikan
SPBE Dorong Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia

JAKARTA (Waspada): Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan pemberantasan korupsi memiliki keterkaitan erat. Penerapan SPBE yang maksimal bisa jadi jalan untuk mengangkat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022.

“Kalau kita lihat di berbagai negara di dunia, indeks SPBE dengan indeks-indeks pengukuran yang lain itu punya keterkaitan. Kita cek Denmark dan Finlandia, mereka punya indeks pembangunan e-government yang sangat baik dan faktanya indeks persepsi korupsinya juga menunjukan rapor gemilang,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya pada acara penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) Tahun 2023-2024 Fokus 3, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ditambahkannya, penerapan SPBE di Indonesia telah diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Aturan ini jadi komitmen pemerintah mengakselerasi implementasi integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Tentu ada urgensi penyelenggaraan SPBE ini. Pertama, memudahkan warga untuk mengakses layanan publik, yang kedua untuk menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis, indeks penegakan hukum, dan lain-lain,” imbuhnya.

Penerapan SPBE untuk pelayanan publik juga terus digencarkan Kementerian PANRB lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai pelayanan publik di berbagai tingkatan dari pusat hingga pelayanan di daerah hanya dalam satu platform.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyakini kemampuan SPBE untuk menekan korupsi di Indonesia. Menurutnya, layanan elektronik yang dibarengi dengan integritas pelayan publik bisa meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, di sisi lain juga bisa mencegah terjadinya pungli, suap, dsb.

“Namun demikian, sebagaimana sistem apapun, yang terbaik sekalipun kita bangun tapi kalau tidak diimbangi dengan integritas, percuma,”ujar Alexander.

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2023-2024 Fokus 3 diikuti oleh 19 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi. Mereka menandatangani komitmen untuk melaksakan empat aksi pencegahan korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Aksi tersebut sesuai dengan amanat fokus ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Aksi pada fokus ketiga mencakup penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan; penguatan integritas penanganan perkara pidana; penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD); serta penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis merit.

Penandatanganan fokus ketiga ini menjadi penutup rangkaian penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2023-2024 yang digelar sejak 8 Maret 2023. (J02)

  • Bagikan