Hapus Kemiskinan Ekstrem Lewat Integrasi Rencana dan Laporan Pembangunan Pusat dan Daerah

Bagian dari Aksi Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Hapus Kemiskinan Ekstrem Lewat Integrasi Rencana dan Laporan Pembangunan Pusat dan Daerah

JAKARTA (Waspada): Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem 6 tahun lebih cepat dari target  Sustainable Development Goal (SDG) di tahun 2030. Instruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2022, menyebutkan bahwa Penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, dilakukan melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Inpres 4/2022 menginstruksikan 28 kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaksanaan Instruksi Presiden ini dengan aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan Untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ektrim 2023 dan 2024.

“Dengan aksi ini diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat kaitannya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya program stunting, sehingga perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana,” ujar Pahala dalam keterangan pers, Jumat (10/3/2023).

Untuk itu, diperlukan integrasi  digitalisasi perencanaan penganggaran  untuk pencegahan korupsi. Tema inilah yang menjadi inti dari sambutan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi/ Timnas PK dan tuan rumah acara Penandatanganan Komitmen Pelaksaan Aksi Fokus 2 Pencegahan Korupsi 2023 – 2024.

Acara penandatanganan komitmen fokus 2 dilaksanakan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suropati Jakarta,  Kamis (9/3/2023).

Acara pendantanganan komitmen fokus 2 dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 21 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring , acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi yang merupakan pelaksana aksi 6, yaitu Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) .
Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal  masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait , serta  Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Kementerian dan lembaga yang berperan strategis dalam Aksi PK fokus 2 ini adalah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi terkait aksi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komoditas Mineral dan Batubara dan aksi Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Selanjutnya adalah Kementerian Keuangan terkait aksi Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)serta aksi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komoditas Mineral dan Batubara; Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam terkait aksi Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komoditas Mineral dan Batubara

Ada juga Kementerian Dalam Negeri terkait aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan Untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ektrim 2023 dan 2024 dan aksi Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah; dan  Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)  terkait aksi Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ditambahkan Pahala, Aksi PK 2023 – 2024 ini terdiri dari 15 aksi yang  melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota. Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 –  2024 dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan  3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan  Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK.

Ketiga fokusnya adalah perizinan dan tata niaga,  keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (J02)

  • Bagikan