KPK Tangkap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

  • Bagikan
KPK Tangkap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengenakan jaket dan topi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (12/10/2023) malam. Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada) : Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Sehari sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Informasi yang diperoleh, Syahrul Yasin Limpo sekitar pukul 19.20 WIB, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mantan Mentan itu tampak mengenakan topi dan jaket serta masker langsung digiring masuk ke dalam gedung.

SYL terkait kasus korupsi jabatan di Kementan itu diduga menerima Rp13,9 miliar.

Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. KPK juga menetapkan dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, awal mula kasus dugaan korupsi SYL mengangkat kedua anak buahnya yang sama-sama jadi tersangka menjadi bawahannya di Kementan. SYL kemudian membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

“Membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Johanis, Rabu (11/10/2023)

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II. Uang setoran itu, ada dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang diduga dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimark up. Permintaan uang juga dilakukan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Johanis menambahkan tersangka Kasdi dan Hatta kemudian memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris. Masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu. (j01)

  • Bagikan