Ketua Komite III DPD RI: Hitung Lagi Struktur BPIH

  • Bagikan
Ketua Komite III DPD RI: Hitung Lagi Struktur BPIH
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri (ist)

JAKARTA (Waspada): Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Pasalnya, kenaikan biaya yang mencapai Rp 30 juta dinilai memberatkan masyarakat.

BPIH yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98.893.909 atau naik Rp 514.888,02.

Sementara itu, biaya yang dibebankan kepada jamaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah mencapai 70 persen dari total BPIH. Sedangkan 30 persen lainnya dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai, usulan yang diajukan oleh Kemenag terlalu tinggi dan pasti memberatkan masyarakat.

Menurut Hasan Basri jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat.

“Kemenag harus menghitung lagi secara rinci struktur cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian struktur cost tersebut,” kata Hasan Basri dalam relis media DPD RI yang diterima,Selasa (24/1/2023), di Jakarta.

Hasan Basri juga mempertanyakan kenaikan BPIH yang dilakukan Kemenag tahun ini. Sebab, hal itu dilakukan ketika Pemerintah Arab Saudi justru mengambil kebijakan untuk menurunkan paket biaya haji, baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri.

Hasan Basri juga menilai, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik karena jumlah jamaahnya yang terbesar di dunia.

Dia menjelaskan jika ada kenaikan Rp 30 juta seperti usulan Kemenag dikali kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 orang, uang jemaah yang berhasil terkumpul Rp14,06 triliun. Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH, (Badan Pengelola Keuangan Haji), sebesar Rp5,9 triliun, total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp20 triliun lebih per tahun.

Ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebesar Rp283 miliar,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menganggap usulan kenaikan BPIH tidak bijak. Hasan Basri juga merekomendasikan kepada Kemenag untuk menghitung kembali serta melakukan rasionalisasi anggaran yang terlalu tinggi. Seperti Living cost, tiket, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengatakan, BPKH yang ada saat ini, belum menunjukkan prestasi memadai.

Menurutnya, pengelolaan simpanan jemaah tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada.

Oleh karena itu, ia merasa wajar jika ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada BPKH.

Jika tetap dinaikkan, ia khawatir akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” kata Hasan Basri.

Hasan Basri juga menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun.

Menurutnya perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia.

“Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” pungkasnya. (J05)

  • Bagikan