Komisi III Gelar Fit And Proper Test Hakim MK

  • Bagikan
Komisi III Gelar Fit And Proper Test Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (ist)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun berpendapat Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar mencari orang-orang yang berwawasan negarawan dan berintegritas.

Menurutnya MK selalu dihadapkan pada perkara-perkara penting yang disorot masyarakat, misalnya uji materi UU Cipta Kerja, KUHP, bahkan sampai sengketa pemilu.

“Kita harus cari calon Hakim MK yang berintegritas, mumpuni dalam ilmu hukum serta bijaksana. Berani mengejawantahkan dirinya sebagai ‘the guardian of constitution’, benar-benar penjaga konstitusi, bukan yang lain. Karena pada akhirnya, masyarakat akan turut menilai kiprah MK dalam melaksanakan tugasnya. Lihat saja pada perkara-perkara yang ditanganinya, contoh uji materi UU Ciptaker dan KUHP, bahkan mungkin ada sengketa pemilu yang dibawa ke MK,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Saat ini Komisi III DPR RI sedang melakukan fit and proper test yang merupakan bagian dari tahapan seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 25-26 September 2023.

Hal itu mengingat akan segera berakhirnya masa jabatan salah satu Hakim MK. Komisi III DPR RI sudah melaksanakan pengundian nomor urut fit and proper test sekaligus pembuatan makalah bagi calon Hakim MK pada Selasa, 19 September 2023 lalu.

“Kami sudah melakukan pengundian nomor urut dan pembuatan makalah bagi para calon. Itu juga merupakan salah satu bahan yang bisa diperdalam pada saat uji kepatutan dan kelayakan besok. Semoga hakim terpilih nanti adalah orang yang tepat,” lanjut politisi Fraksi PKS ini.

Lebih jauh, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) ini mengingatkan bahwa pekerjaan rumah yang akan dihadapi MK cukup besar.

“Saya mengingatkan agar siapapun nanti yang terpilih menjadi Hakim MK baru, harus siap mental menghadapi PR yang begitu besar, mengingat rangkaian pemilu sudah didepan mata. Bisa jadi nanti akan ada sengketa pemilu yang dibawa ke MK untuk diputus seadil-adilnya. Harus siap itu. Dan ingat, konstitusi kita adalah patokannya,” tukasnya. (J05)

  • Bagikan