Larangan Medsos Berbisnis, Zulhas Segera Tandatangani Revisi Permendag

  • Bagikan
Larangan Medsos Berbisnis, Zulhas Segera Tandatangani Revisi Permendag
ilustrasi/ist

JAKARTA (Waspada): Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, hari ini (Senin, 25/9) pihaknya akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang keberadaan media sosial sekaligus e-commerc melakukan kegiatan bisnis seperti Tik Tok Shop yang saat ini di protes sektor UMKM karena sangat merugikan.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengeni pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulangnya ini, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani,. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menkop UKM) dan juga Pak Budi Arie (Menkominfo),” ujar Zulhas usai rapat dengan Presiden Joko Wibowo soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

“Pertama isinya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” terangnya.

Zulhas pun menegaskan, platform e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.

Dia tegaskan, produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemudian, platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.

Ia menegaskan, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan. Jika nasih membandel maka pemerintah bisa menutup platform media sosial tersebut.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, tapi kalo masih bandel abis diperingatkan kemudian ditutup,” jelas Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya sosial media itu bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). [J03]

  • Bagikan