Perlu Aturan Berjualan di Media Sosial

  • Bagikan
Perlu Aturan Berjualan di Media Sosial
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza. (ist)

JAKARTA (Waspada): Perdagangan tata niaga di media sosial menjadi sorotan pemerintah karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza merasa perlunya aturan berjualan di media sosial.

“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” ujar Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Sabtu (23/9/2023), di Jakarta.

Faisol Riza menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.

“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Faisol Riza.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok. Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.

“Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.

DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan kopeasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.

“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” tukasnya. (J05)

  • Bagikan