Revisi UU ASN Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR

  • Bagikan

 JAKARTA (Waspada):
Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sebelumnya masing – masing fraksi dan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyampaikan pendapatnya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili Menpan-RB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteti Hukum Dan HAM. Raker tersebut membahas mengenai Pembicaraan tingkat I Pengambilan Keputusan terkait RUU tentang ASN di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
.
”Menpan-RB yang mewakili pemerintah tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal yang disampaikan pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?”, tanya Doli.

Para anggota Komisi II DPR yang hadir pun menyetujui keputusan tersebut.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap RUU ASN. Sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” sambung Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta pemerintah untuk segera menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” pungkasnya. (J05)

  • Bagikan