Solusi Wanita Haid Menjelang Tawaf

  • Bagikan
Solusi Wanita Haid Menjelang Tawaf
BIMBING JAMAAH: Kasi Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Yendra Alhamidy (2 kiri) bersama KH Achmad Wazir Ali (2 kanan) usai membimbing jemaah di KKHI Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/6). Waspada/Muhammad Ishak

Laporan Haji: Muhammad Ishak

TAWAF merupakan rukun haji dan termasuk dalam rangkaian ibadah yang wajib dilakukan. Tetapi dalam pelaksanaannya terkadang sebagian jemaah wanita mengalami haid. Bagaimana solusinya, ayo kita simak penjelasan Konsultan Ibadah Daker Madinah, KH Achmad Wazir Ali.

Dia menjelaskan, setiap jamaah wanita yang hendak melakukan tawaf ifadah ataupun tawaf umrah harus mengetahui syarat sah dari pelaksanaan tawaf, yakni wanita itu harus suci. Lantas kalau seorang wanita itu sedang haid, bagaimana solusinya?

Pertama, menurut KH Achmad Wazir Ali, ketika jamaah wanita memiliki waktu yang lama dan tidak dalam waktu kepulangan, maka yang seorang wanita harus menunggu suci. Setelah suci, maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf umrah.

“Ikhtiar berikutnya adalah jamaah wanita dibolehkan menggunakan pil anti haid sebelum melaksanakan tawaf,” kata KH Achmad Wazir Ali, Kamis (15/6).

Menurut pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Denanyar Jombang ini, disaat waktu sudah mendesak lalu khawatir tertinggal rombongan dan mendekati jadwal kepulangan atau bagi gelombang kedua yang sudah harus diberangkatkan ke Madinah, maka solusinya mencari jeda waktu dalam sehari, baik sejam atau dua jam waktu tidak keluarnya haid.

“Jika waktu itu tiba, maka jamaah wanita menyegerakan mandi lalu melaksanakan tawaf. Meskipun nanti selesai tawaf keluar haid, maka sudah dianggap sah,” ujar KH Achmad Wazir Ali, seraya menambahkan, dalam istilah fiqih disebutkan ‘Annaqa’ fi ayyam alhaid thuhrur, yang artinya kondisi bersih (tidak keluar darah—red) pada hari haid, saat itu terbilang suci’.

KH Achmad Wazir Ali melanjutkan, dengan melihat waktu tidak keluarnya haid, jamaah dapat memperkirakan, misalnya berapa waktu yang dibutuhkan untuk tawaf. Lalu berapa jam yang dibutuhkan untuk mandi plus berjalan menuju Masjidil Haram.

Katakanlah, tawaf butuh tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit, maka secepatnya mandi dan tawaf. Misalnya malam tidak keluar haid, maka tidak perlu menunggu pagi khawatir keluar lagi. Jamaah segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut yang rapat. “Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab atau talfiq atau metode eklektik, karena memang kondisinya,” katanya.

Disinggung dengan waktu yang sudah mendesak, lanjut KH Achmad Wazir Ali, sementara dalam sehari haid keluar terus, maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan bahwa tawaf tersebut dianggap sah, karena kondisi darurat dan tidak berkewajiban membayar dam.

“Tapi itu sudah ‘kartu kuning’ dari solusi-solusi paling akhir itu,” tegasnya.

Menurut Imam Mazhab, sambung KH Achmad Wazir Ali, ketika thawaf dalam kondisi darurat seperti itu maka wajib membayar dam berupa satu kambing. Untuk mazhab Hanafi membayar dam berupa unta. Sementara Mazhab Hambali membayar dam berupa kambing.

“Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang, maka Ibnu Taimiyah mengatakan, dalam kaidah ushul fiqihnya, setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan, maka kewajiban itu menjadi gugur.

Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan KH Achmad Wazir Ali, maka wanita yang haid menjelang thawaf sudah mendapatkan pijakan dengan aman. Pendapat tersebut dianggap solusi yang paling akhir yang dinilai paling ringan dan mudah. Muhammad Ishak—

  • Bagikan