Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sampaikan Perkembangan Terkini RUU Penyiaran

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sampaikan Perkembangan Terkini RUU Penyiaran
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari (kiri) saat jadi pembicara pada diskusi forum legislasi dengan tema" Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari menyampaikan perkembangan terkini terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Adapun progresnya saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RI setelah sebelumnya disempurnakan oleh Komisi I DPR RI.

“Jadi setelah draf kami selesaikan, kami kirim ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Kami juga sudah rapat dua kali dengan Baleg. Mudah-mudahan, satu kali rapat lagi selesai,” ujar Abdul Kharis usai kegiatan Diskusi Forum Legislasi dengan tema” Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jika rancangan tersebut telah selesai dan disetujui di Baleg, Komisi I akan membawa RUU Penyiaran ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Usul Inisiatif Komisi I (tingkat I). Ia berharap proses tersebut bisa lekas diselesaikan.

“Setelah paripurna nanti tentunya akan dikirim DPR ke pemerintah. Dari pemerintah akan membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sandingan untuk dikirim ke DPR RI baru dimulai pembahasan, kalau nanti sudah ada (DIM dari Pemerintah) disandingkan dan sebagainya,” jelas legislator dapil Jawa Tengah V ini.

Ia mengakui bahwa dalam revisi UU penyiaran ini, terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian. Adapun dua di antaranya sudah selesai, yaitu isu multiplexing dan analog switch off karena telah termaktub dalam UU Ciptaker yang telah diterbitkan.

“Dan sekarang (tinggal) masalah isi siaran,” papar politisi Fraksi PKS ini.

Ia mengaku penyempurnaan yang dimatangkan Komisi I setelah harmonisasi sebelumnya berfokus pada permasalahan digital. Pasalnya, perubahan era informasi dan komunikasi saat ini menurutnya sangat dipengaruhi teknologi dalam penyiaran.

Dia menekankan di dalam RUU Penyiaran ini akan juga memuat regulasi mengenai penyiaran digital, seperti media baru, sehingga, harapannya, baik siaran di TV terestrial maupun digital (media baru) menjadi ruang yang aman, khususnya bagi anak-anak.

“Ini kita membandingkan, kalau di TV terestrial (selama) ini diatur, tapi kenapa yang media baru ini bebas. Paham ya? Akhirnya kan begini, di media baru sini siaran bebas tanpa aturan, tapi di TV Terestrial, di sini diatur izin itu, dasarnya agar ruang siar Indonesia itu kondusif dan aman buat anak-anak,” pungkasnya. (J05)

  • Bagikan