DPO 7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Tapteng

  • Bagikan
Tujuh orang DPO Polres Tapteng kasus tindak pidana Pemilu 2024. Waspada/ist
Tujuh orang DPO Polres Tapteng kasus tindak pidana Pemilu 2024. Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menyampaikan bahwa penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.

“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng,” jelas AKP Arlin Harahap, Kamis (28/3).

Arlin mengatakan, ke 7 orang tersangka yang diterbitkan DPO tersebut karena melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama,” jelasnya.

Arlin mengatakan, 7 orang tersangka berdasarkan surat DPO yang telah di terbitkan oleh Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim adalah: TG, Pria, 34 tahun, SNS, Wanita, 22 tahun, RKL, Pria, 27 tahun, NSS, Pria, 21 tahun, BH, Pria, 23 tahun, AS, Pria, 50 tahun, dan DHS, Pria, 21 tahun.

“Ketujuh tersangka tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kec. Sirandorung Kabupaten Tapteng,” sebut Arlin Harahap.

Kata Arlin, terhadap ke 7 DPO tersebut juga telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng).

“Namun keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” tandas AKP Arlin Harahap. (chp)

  • Bagikan