Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit, Kejari Buru Tersangka Di Aceh

  • Bagikan
Tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit, MH yang diamankan Kejari Asahan di Provinsi Aceh. Waspada/Sapriadi
Tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit, MH yang diamankan Kejari Asahan di Provinsi Aceh. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Dugaan korupsi fasilitas kredit pembangunan perumahan (properti), Kejari Asahan menambah satu lagi tersangka yang melarikan diri ke Aceh.

Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Aguinaldo Marbun, saat dihubungi Waspada, Rabu (27/3), menerangkan bahwa pihaknya menetapkan tersangka kepada MH, dan sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir. Dari hasil penyidikan yang bersangkutan sedang berada di Provinsi Aceh, sehingga dengan berbekal dengan surat perintah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Okto Samuel Silaen, memimpin langsung pengamanan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, dan akhirnya MH ditemukan dan dibawa ke Asahan untuk proses hukum lanjutan.

“Untuk sementara MH diamankan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Asahan,” jelas Marbun.

Marbun menerangkan, bahwa tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. ZD dengan menempatkan tersangka ARH sebagai Direktur CV. Zamrud namun MH tidak masuk kedalam struktur pendirian CV lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama dua tersangka lainnya dari Pihak Bank Plat Merah RHH dan EHA dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki agunan dan pengalaman CV.

“Namun dengan persekongkolan jahat tersebut maka kredit di setujui, lalu setelah kredit disetujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit, setelah dilakukan penghitungan oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,083 miliar,” jelas Marbun.

Tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI:31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No:20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No:31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (a02/a19/a20)


  • Bagikan