Dukung Pemberantasan Narkoba, Kejari Deliserdang Komit Tuntut Hukuman Maksimal

  • Bagikan
Dukung Pemberantasan Narkoba, Kejari Deliserdang Komit Tuntut Hukuman Maksimal
Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Kasi Intelejen Kejari Deliserdang Boy Amali, Ketua PWI Deliserdang Lisbon Situmorang dan Seketaris Edward Limbong berfoto bersama pada suatu kesempatan. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum menegaskan pihaknya senantiasa berupaya menerapkan pasal hukuman maksimal untuk setiap terdakwa pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan jaringan pengedar.

Hal itu ditegaskan Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Boy Amali SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata SH MH, kepada wartawan, Selasa (19/3).

Boy Amali menanggapi terkait kasus penyeludupan sabu lewat Bandara Kualanamu, Deliserdang, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dipastikan menerapkan pasal hukuman maksimal bagi pengedar narkoba yang begitu dahsyat merusak anak bangsa.

“Kita tidak main-main dengan narkoba. Ini menjadi komitmen kami sebagai penegak hukum atas upaya pemberantasan tindak pidana narkoba melalui tuntutan maksimal sesuai Undang-Undang sebagaimana tugas seorang jaksa,” tegas Boy Amali.

Boy Amali menyebut, ancaman hukuman dalam kasus barang haram tersebut sejatinya sudah sangat keras seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana hukuman bagi pengedar narkoba minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati.

Dikatakannya, penerapan tuntutan mati untuk periode yang penangkapannya di sekitar Bandara Kualanamu sedikitnya ada 3 orang terdakwa dilakukan penuntutan mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang masing-masing terpidana Mariani, Rijayanti dan Arwani. Ketiganya hendak melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu lewat Kargo Bandara Kualanamu pada 30 Mei 2022 dengan barang bukti 33 Kg.

“Jadi putusan kasasi pada 27 September 2023 satu diantara ketiganya yaitu Terpidana Mariani dihukum seumur hidup,” katanya.

Selanjutnya, kasus penyelundupan sabu lewat Bandara Kualanamu yang saat ini sedang menunggu putusan di Pengadilan Negeri Lubukpakam diantaranya yaitu pertama terdakwa inisial Nl dengan barang bukti 2 Kg, penangkapan terjadi pada 23 Oktober 2023 dan Kejari Deliserdang menuntut 15 Tahun. Kedua, terdakwa Ia barang bukti 1 Kg penangkapan 24 November 2023 dan Kejari Deliserdang menuntut 15 Tahun. Sedangkan untuk tahapan pemeriksaan terdakwa diantaranya masing-masing Pi dan Ra dengan barang bukti 2 Kg penangkapan pada 1 November 2023.

Boy Amali pun menyebutkan, narkoba sudah menjadi musuh bangsa dimana tidak hanya merusak generasi muda tetapi sekarang anak-anak di bawah umur juga jadi korban. “Maka kita harapkan masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya narkoba, sehingga tidak mudah terpengaruh untuk menggunakannya,” ujarnya. (a16)

  • Bagikan