IKPI Bimtek Pengisian SPT PPh 2023

  • Bagikan
Ketua IKPI Medan Drs. Barry Kusuma didampingi pengurus foto bersama saat Bimbingan Teknis dan konsultasi Pengisian SPT dan PPh pada wajib pajak UMKM, di Medan. Waspada/Ist
Ketua IKPI Medan Drs. Barry Kusuma didampingi pengurus foto bersama saat Bimbingan Teknis dan konsultasi Pengisian SPT dan PPh pada wajib pajak UMKM, di Medan. Waspada/Ist

KISARAN (Waspada): Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan, melakukan Bimbingan Teknis dan konsultasi Pengisian SPT dan PPh pada wajib pajak UMKM, dalam membantu pemerintah dalam membangun.

Ketua IKPI Cabang Medan Drs. Barry Kusuma, dalam keterangannya, menuturkan peningkatan jumlah pelaku UMKM khususnya di Medan saat ini telah mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.

Tentunya untuk mempertahankan bisnisnya, UMKM dan UMK harus mampu untuk terus berinovasi dengan produk atau jasa yang dijualnya, dengan produk harus dirancang agar dapat memenuhi standar ekspor.

“Harus memperhatikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan baik di setiap transaksinya. Karena, UMKM memiliki kontribusi PDB yang sangat tinggi. Karenanya, pemerintah mewajibkan bisnis yang tergolong ke dalam UMKM harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik secara fisik maupun elektronik (eSPT),” jelas Barry.

Namun kata Barry Kusuma, kendalanya adalah pelaku UMKM tidak seluruhnya diisi oleh anak muda yang dapat mengerti teknologi dengan mudah. Banyak juga pelaku UMKM yang berasal dari Gen X (kelahiran 1965-1980) yang mungkin membutuhkan waktu untuk dapat memahami teknologi. Sehingga, pemerintah terus memberikan insentif pajak kepada para pelaku UMKM salah satunya bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final (0,5%) terutama untuk yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sesuai dengan pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 tarif PPh Final 0,5% ini memiliki masa tenggat. Setelah berakhirnya masa berlaku PPh Final 0,5% tersebut, maka wajib pajak akan kembali menggunakan tarif normal sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 36.

“Maka dari itu, pelaksanaan PPM ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku bisnis UMKM khususnya UMKM yang belum banyak mengerti terkait pengisian eSPT dan langkah-langkah untuk memanfaatkan tarif 0,5%,” jelas Barry.

Masalah yang terjadi umumnya para pengusaha mikro kecil ini tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan sehingga mereka belum memahami benar perlunya menuntaskan kewajiban perpajakan
“Selama ini mereka hanya berniaga untuk hari ini saja, tidak memikirkan masa depan bisnis mereka sendiri. Sehingga, banyak pelaku mikro kecil yang tidak membuat laporan keuangan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” kata Barry Kusuma.
Selain itu, banyak pelaku mikro kecil yang masih belum mengerti bagaimana cara memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% yang disediakan khusus untuk pelaku UMKM dari pemerintah.

Atas dasar permasalahan itu, IKPI Cabang Medan menggelar kegiatan konsultasi perpajakan gratis bagi pelaku UMKM di Sun Plaza pada tanggal 23 Maret – 24 Maret 2024. Dengan Tim Penyuluh dari IKPI Drs. Barry Kusuma (Ketua IKPI Cab. Medan), Ebenezer Simamora (Sekretaris IKPI Cab. Medan), Hery (Bendahara IKPI Cab. Medan), Devry Iskandar Bonte (Wkl. Ketua II Bid. PPL, Seminar & Peraturan), Pony (Wkl. Ketua IV Bid. Sosial), Lai Han Wie (Wkl. Bendahara), Thomas S Goh, Hassan Jusuf, Ilwandy, Suparman, Jenny, Rudy Chandra, Wartiani dan Handoko. Hal ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.

“Pengusaha yang datang dan berkonsultasi tidak hanya terbatas pada pengusaha dengan badan usaha, tak jarang pula mereka yang merupakan orang pribadi banyak juga mengajukan pertanyaan seputar pengisian SPT tahunan yang terkait dengan PP 55 Tahun 2022 tersebut,” ujar Barry. (a02/a19/a20)

  • Bagikan