Kejari Deliserdang Setor PNBP Rp86 Miliar Ke Negara

  • Bagikan
Kejari Deliserdang Setor PNBP Rp86 Miliar Ke Negara

Kajari DS Mochamad Jeffry saat berfoto bersama dengan Ketua PWI DS Lisbon Situmorang dan Seketaris PWI DS Edward Limbong. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyetor uang Rp86.905.547.885 atau Rp86 Miliar lebih, kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penindakan selama periode tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang (DS), Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH mengatakan keberhasilan yang diraih Kejari Deliserdang bersama 2 cabang yaitu Kejari Deliserdang cabang Labuhandeli dan Pancurbatu.

“Adapun penerimaan bukan pajak itu berasal dari denda pelanggaran lalulintas Rp111.313.000, denda hasil tindak pidana korupsi Rp100 Juta, penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan pengadilan Rp628.821.521, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya dari seksi Tipikor yang telah ditetapkan pengadilan Rp175.615.500,” kata Boy kepada wartawan di Kejari Deliserdang,
Selasa (9/1).

Selanjutnya, kata Boy, dari pendapatan Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp7.566.000, denda hasil tindak pidana lainnya Rp20 Juta, pendapatan ongkos perkara Rp5.661.000, pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan Rp27.169.320. “Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp85.809.076.976, dan pendapatan dari pemindahan tanganan BMN (Barang Milik Negara) Rp20.324.568,” katanya.

Menurut Boy, selama setahun, jumlah perkara yang ditangani seksi Pidana Umum sebanyak 1.243 perkara dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima, diantaranya 5 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, sedang 873 perkara sudah penuntutan.

Selanjutnya perkara yang ditangani seksi Pidana Khusus dari 6 perkara yang ditangani selama setahun, ditambah 3 perkara yang masih ditangani Tahun 2022, sebanyak 9 perkara sudah eksekusi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Korupsi.

Sementara barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan Kejari Deliserdang adalah narkotika sebanyak 296 perkara terdiri dari sabu 4.860 gram, ganja 1.940 gram dan ekstasi 5.224 gram. Perkara Oharda (Orang dan harta benda) 54 perkara ditambah perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 53 perkara.

Boy pun menjelaskan kerja keras para Jaksa dan pegawai selama Tahun 2023, pada penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian keuangan Negara. “Kejari Deliserdang berhasil meraih Piagam Penghargaan Peringkat II Terbaik dalam Pencapaian Kinerja dan Prestasi Bidang Intelijen Kejari di wilayah Kejatisu,” ungkapnya.(a16).

  • Bagikan