KPU Padangsidimpuan Beri Pencerahan Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis (tengah) bersama anggota KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputra Harahap dan Usman Riharnol Siskandra Siregar foto bersama dengan peserta sosialisasi DPTb dan DPK di Aula Kodim 0212/TS, Jl.Imam Bonjol, Padangsidimpuan, Rabu (10/1). Waspada/Mohot Lubis.
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis (tengah) bersama anggota KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputra Harahap dan Usman Riharnol Siskandra Siregar foto bersama dengan peserta sosialisasi DPTb dan DPK di Aula Kodim 0212/TS, Jl.Imam Bonjol, Padangsidimpuan, Rabu (10/1). Waspada/Mohot Lubis.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan memberi pencerahan kepada Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0212/TS terkait tata cara dan syarat untuk gunakan hak pilih pada Pemilu 2024 melalui sosialisasi DPTb dan DPK, Rabu (10/1).

Sosialisasi tentang tata cara dan syarat gunakan hak pilih yang digelar di Aula Kodim 0212/TS, Jl. Imam Bonjol, Padangsidimpuan, Rabu (10/1) tersebut, dibuka dan ditutup Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

KPU Padangsidimpuan Beri Pencerahan Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar memberikan pencerahan kepada Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0212 TS tentang DPTb dan , di Aula Kodim 0212 TS, Jl.Imam Bonjol, Padangsidimpuan, Rabu (10/1). Waspada/Mohot Lubis.

Warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih akan memberikan hak pilihnya di TPS lain, ucap Riharnol, pemilih tersebut dimasukkan dalam DPTb. “Intinya DPTb itu berisi datar pemilih yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS lain,” katanya.

Sedangkan DPK merupakan datar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.”Untuk membuktikan seseorang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pada hari H, petugas KPPS akan mengeceknya di website KPU secara online yakni di https://cek dpt online.kpu.go.id.

Riharmol menegaskan bahwa ada sembilan alasan untuk pindah memilih yakni menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kemudian, seseorang yang punya hak pilih sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya.

Bagi seseorang yang sudah terdaftar di DPT, namun karena keadaan tertentu ingin gunakan hak pilih di TPS lain, lanjut Riharnol, harus menyampaikan permohonan pindah memilih ke penyelenggara pemilu.”Silakan datang ke KPU maupun ke PPK atau PPS di daerah asal pemilih maupun ke tempat tujuan pemilih,” tuturnya.

Khusus terhadap pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, ungkapnya, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB dengan terlebih dahulu menunjukkan KTP-el dan sudah dipastikan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap yang juga sebagai pemateri dalam sosialissi itu menjelaskan tentang penggunaan surat suara bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb maupun yang masuk dalam DPK.

Dijelaskan bahwa, surat suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 terdapat lima jenis yakni surat suara DPRD Kabupaten/Kota, surat suara DPRD Provinsi, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI dan surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bagi yang pindah memilih, ujar Fadlyka hanya diberikan 4 surat suara jika yang bersangkutan pindah memilih masih dalam satu Dapil untuk pemilihan DPRD Provinsi. “Jika Yang bersangkutan pindah antar provinsi, maka hanya menggunakan hak pilih untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Fadlyka.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Padangsidimpuan juga melakukan pengecekan data apakah ibu-ibu yang menjadi peserta sosialisasi sudah terdaftar dalam DPT. (a39).

  • Bagikan