Polres Madina Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras

  • Bagikan
Polres Madina Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku penyiraman air keras. Waspada/Ali Anhar Harahap

MADINA (Waspada): Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar konferensi pers ungkap penangkap terhadap tersangka SL, 56, tersangka tindak pidana penyiraman air keras terhadap korban Fairdah Khairani, 50, di Desa Huta Bangun, Kecamatan Bukit Malintang beberapa hari yang lalu yang sempat viral dan tendring topik di kalangan masyarakat.

Agenda press release itu dilaksanakan di aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu, (13/05). Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, serta PJU Polres Madina dalam paparannya, mengungkapkan jika kejadian bermula dari pelaku dendam dan merasa sakit hati kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara korban Muhammad Mahmud atau (abang kandung korban) senilai Rp35.000.000.

Tak ayal, tersangka meluapkan amarahnya dengan melakukan penyiraman dengan menggunakan air keras kepada korban. Dan dengan perbuatan nya tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RSUD Panyabungan guna mendapat perawatan intensif.

Dalam hal ini, Kapolres meminta kepada Satreskrim Polres Madina dan Polsek Siabu untuk memburu dan menangkap pelaku. Dengan usaha yang gigih dan semangat serta dibantu oleh informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Sabtu, (13/05) sekitar pukul 05.00 pagi.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat personel melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di desa Tanjung Larangan,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat dan dikenakan pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cah)

  • Bagikan