Scroll Untuk Membaca

Sumut

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

MR saat diamankan Satnarkoba Polres Sergai. Waspada/ist.
MR saat diamankan Satnarkoba Polres Sergai. Waspada/ist.

SILINDA (Waspada): MR alias Kerok, 42, kembali berulah. Residivis kasus narkoba yang tinggal di Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kec. Silinda, Sergai ditangkap dengan kasus yang sama Selasa (26/3) sekitar pukul 15:30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk Kamis (28/3) mengatakan MR ditangkap di areal kebun coklat tidak jauh dari rumahnya, dari MR diamankan narkoba jenis sabu seberat 1,32 gram dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

IKLAN

MR kerap mengedarkan sabu di Dusun I, Desa Sungai Buaya. Saat itu MR dijebak Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit II Iptu Pranata Purba. Polisi yang menyeru memesan sabu kepada MR dan janjian transaksi di areal kebun coklat.

MR yang tiba di lokasi menyerahkan sabu seharga Rp700 ribu ke Polisi, dengan mudah MR yang tidak menaruh curiga langsung ditangkap bersama barang bukti sabu.

MR mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Ilal warga Deli Serdang, tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke Deli Serdang tidak berhasil menangkap Ilal.

” MR dan barang bukti telah diamankan, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Sergai” papar Edward Sidauruk. (cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE