Rutan Tarutung Dan OBH Yesaya 56 Taput Adakan Penyuluhan Hukum

  • Bagikan
Warga Binaan sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan pihak Rutan Tarutung bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Taput. Waspada/ist
Warga Binaan sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan pihak Rutan Tarutung bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Taput. Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tapanuli Utara (Taput) adakan penyuluhan hukum bagi warga binaan.

Kesatuan Pengamanan Rutan Tarutung, M.Nurdin Tanjung, kepada Waspada, Kamis (28/3) mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Rutan pada Rabu (27/3).

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan. Sedangkan dalam penyuluhan hukum, yang bertindak sebagai narasumber adalah Trijan Agustinus.

Dalam materi yang disampaikan narasumber, kata M.Nurdin Tanjung, adalah tentang hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan.

“Sebanyak 82 orang warga binaan kita terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan itu,” jelas M.Nurdin Tanjung.

Setelah penyampaian materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga binaan dengan narasumber.

“Kegiatan tanya jawab ini disambut antusias oleh warga binaan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka alami saat ini,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, mengucapkan terima kasih kepada OBH Yesaya 56 Taput yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dan diharapkan melalui penyuluhan hukum itu dapat terwujudnya budaya hukum warga binaan dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum. (chp)

  • Bagikan