Sedang Asyik Pakai Sabu, Tiga Pemuda Diringkus

  • Bagikan

TAPUT (Waspada) : Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 3 pemuda saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (26/10). Mereka di ciduk dari komplek pajak Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput.

Ketiga orang yang di ciduk, yaitu, LL, 39, warga Parbubu I, Desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, HH, 32, warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Tarutung, dan BHS, 40, warga Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Tarutung Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Agus Santoso kepada wartawan, Jumat (27/10) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, saat ketiga orang tersebut di tangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung di komplek pajak Tarutung.

“Mereka ditangkap secara bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu di bagian dapur yang tersembunyi dari pantauan umum,” ujarnya.

Santoso mengatakan, saat dilakukan penangkapan sempat menyulitkan petugas karena jalan masuk ke warung tempat mereka bertiga berkumpul tersebut hanya dari depan.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap ke tiga orang itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang akurat. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyamaran dan terjun lapangan untuk melakukan penangkapan.

“Akhirnya mereka pun berhasil di gelandang ke Mapolres Taput untuk proses hukum selanjutnya,” sebutnya.

Ditambahkan, selain narkoba yang di konsumsi saat di tangkap, di bawah meja masih ada tersisa narkoba jenis sabu-sabu juga berhasil di amankan petugas.

Santoso menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terhadap ke tiga orang tersebut, mereka mengakui bahwa narkoba yang mereka konsumsi di beli dari seserang berinisial T yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga orang tersebut, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0.20 gr, 1 pipa kaca, 2 mancis, 1 bong, 1 kertas timah, 1 pipet plastik yang sudah diruncingkan.

“Ketiga orang itu sudah dijadikan tersangka dan di persangkakan melanggar Pasal 111 ( 1 ) sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandas Aibtu Walfon Baringbing, Kasubbag Penum Humas Polres Taput, kepada Waspada, Jumat (27/10). (chp)

  • Bagikan