Selamatkan Uang Negara Rp104 M, Kejari DS Raih Predikat 1 PNBP

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) di bawah kepemimpinan Dr Jabal Nur SH MH menjadi satuan kerja (Satker) tertinggi pertama menyelamatkan uang negara berupa Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp104.900.873.435.

Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penghargaan predikat pertama dalam PNBP di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur.

Peraihan predikat pertama dalam PNBP itu disampaikan Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur pada siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Jumat (27/10) di Lubukpakam.

Piagam penghargaan itu diserahkan Kajagung RI melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, didampingi Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Ronal Hasiholan Bakara, kepada Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/10/) di Medan.

Dr Jabal Nur menerima penghargaan yang di akhir masa tugasnya, sebagai Kajari Deliserdang sebagai satker tertinggi menyelamatkan aset, di wilayah hukum Kejati Sumut, menyampaikan penyerahan uang pengganti terbesar diperoleh dari perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilakukan Mujianto dengan total Rp103.781.802.258.

Katanya, adapun rincian Rp103.781.802.258 itu adalah setoran pertama diserahkan Rp12.972.725.282,25, Jumat (23/8/2019), selanjutnya disetor Rp5 miliar, Rabu (6/4). “Terakhir pada tahap pelunasan disetor, Kamis (16/2/2023) sebesar Rp85.809.076.975,75,” katanya.

Dijelaskan, jumlah uang yang disetor mencapai Rp104.900.873.435. “Sedangkan sisanya disetorkan ke negara sebagai PNBP yang berasal dari perkara lainnya,” ujarnya. (a16).

  • Bagikan