Pj Bupati Abdya Temukan Dua BPKB Mobil Dinas Hilang

  • Bagikan
Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, memeriksa sejumlah kendaraan dinas dalam apel aset milik daerah di halaman kantor bupati, Senin (24/10). Waspada/Syafrizal
Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, memeriksa sejumlah kendaraan dinas dalam apel aset milik daerah di halaman kantor bupati, Senin (24/10). Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Senin (24/10), menggelar apel aset milik Pemkab di halaman kantor Bupati, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Pj Bupati Darmansah tersebut, dengan menghadirkan semua kenderaan dinas milik Pemkab Abdya, untuk dicek satu persatu kondisi kenderaan dinas dimaksud. Diantaranya, kondisi kenderaan, surat menyurat, status kenderaan dan lainnya.

Dalam pendataan aset kendaraan dinas hari itu, Pj Bupati Darmansah menemukan dua unit mobil dinas dinyatakan hilang BPKB. Disamping itu, data aset milik Pemkab dinilai Pj Bupati sangat amburadul, karena tidak tersusun dengan jelas. “Harusnya data itu mesti jelas dan kongkrit. Pisahkan, mana yang sudah di hibah dan mana yang masih terpakai hingga saat ini. Kemudian mana saja kendaraan yang rusak atau kendaraan dipinjam pakaikan. Semua mesti tersusun dengan rapi,” tegasnya.

Didampingi Sekda Salman Alfarisi ST, serta sejumlah pejabat lainnya, Pj Darmansah memeriksa satu persatu kenderaan dinas yang sudah dikumpulkan di halaman kantor bupati. Pihaknya meminta agar persoalan BPKB yang hilang harus diurus secepatnya. Karena berkaitan dengan pajak kendaraan tersebut. Demikian juga terkait keberadaan kendaraan dinas lainnya, agar dilakukan pendataan yang kongkrit. “Padahal satu satu bulan yang lalu saya sudah perintahkan, agar data itu mesti jelas dan tersusun, sesuai dengan kondisinya masing-masing. Sayangnya, hari ini data yang disodorkan masih amburadul,” sesalnya.

Pj Bupati Darmansah mengingatkan, agar tidak ada pejabat baik Asisten, Kepala SKPK, hingga Camat dan lainnya, merubah warna plat kendaraan dinas layaknya mobil pribadi. Termasuk mobil dinas di pendopo bupati, juga mesti pakai plat merah bukan hitam. “Namanya saja mobil aset pemerintah. Ya sudah pasti harus menggunakan plat merah. Pak Camat, kalau mau ke kebun jangan ganti plat, tetap pakai plat merah,” katanya.

Apel aset ini terlaksana, pasca permintaan dari salah satu anggota DPRK Abdya dalam sidang paripurna pembahasan APBK-P sebulan yang lalu. “Hari ini sudah kita laksanakan, kita ingin memastikan agar uang daerah itu tidak terbuang sia-sia hanya untuk membayar aset yang tidak jelas keberadaanya. Apa masih sehat atau tidak bergerak lagi,” demikian tandasnya.(b21)

#3TahunWaspada.id

  • Bagikan