Razia Apotek, Dinkes Labura Temukan Sejumlah Sirop Dilarang Edar

  • Bagikan
Razia Apotek, Dinkes Labura Temukan Sejumlah Sirop Dilarang Edar

AEKKANOPAN (Waspada): Dalam upaya melakukan antisipasi masih beredarnya obat sirop yang mengandung EG-DEG yang telah dilarang Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan pemeriksaan ke sejumlah apotek dan toko obat serta fasilitas kesehatan, Senin (24/10).

Dalam kegiatan kali ini, Dinkes dan Satpol PP Labura melakukan pemeriksaan terhadap 5 apotek dan 4 toko obat serta 1 fasilitas kesehatan (faskes).

Razia Apotek, Dinkes Labura Temukan Sejumlah Sirop Dilarang Edar
Tim Kadiskes dan Pol PP Labura lakukan pemeriksaan disejumlah apotek yang ada di Aek Kanopan, Senin (24/10) (ist/Waspada)

Aktivitas pemeriksaan ini menurut Kadiskes Labura, dr. Hj. Jannah, SKM, sebagai tindak lanjut atas imbauan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang meminta apotek untuk sementara menghentikan penjualan obat jenis siropbsebagai upaya mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut (GGA).

Dalam aksi tersebut, pihaknya masih menemukan adanya obat yang sudah dilarang edar oleh BPOM yang belum ditarik dari pasaran.

” Sementara ini masih ditemukan jenis obat sirop Termorex dan Unibebi. Telah kita imbau agar apotek untuk menarik obat-obatan yang sementara dilarang beredar tersebut, ” ujar Jannah.

Sementara itu Kasatpol PP Labura, Singgih Purwoto dalam konfirmasi dengan waspada.id, Senin (24/10) menjelaskan jika giat ini direncanakan selama 2 hari dengan target ke seluruh apotek dan toko obat serta faskes yang ada di Labura.

” Pada 5 apotik yang telah dikunjungi semua obat yg dilarang sudah tidak dijual serta obat yang masih ada sudah disimpan, bahkan mereka saat ini, cenderung tidak melayani pembelian semua obat cair, sampai ada kepastian dari pemerintah, ” ucap Singgih.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan arahan dari Bupati Labura Hendriyanto Sitorus,SE.MM. Instruksi tersebut adalah untuk melakukan pemeriksaan kepada semua institusi yang menyediakan obat-obatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, apotek maupun toko obat.

Semua harus mematuhi ketentuan pemerintah, dengan tidak menjual dan menyediakan obat cair yg mengandung unsur EG (etilon glikol) dan DEG (dietilon glikol), sehingga risiko terkena gangguan ginjal akut (GGA) dapat diminimalisir, terutama di Labura, jelas Singgih.

” Besok kita akan melanjutkan pemeriksaan untuk wilayah Kecamatan Kualuh Selatan dan dilanjutkan ke Kecamatan Aek Natas sampai Marbau, ” pungkas Kasatpol PP ini.

Razia Apotek, Dinkes Labura Temukan Sejumlah Sirop Dilarang Edar

Sebelumnya, BPOM RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman. Kelima produk itu di antaranya Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.(Cim)

#3TahunWaspada.id

  • Bagikan