Polsek Langsa Barat Ringkus Tersangka Pembobol Rumah

- Aceh
  • Bagikan
Satreskrim Polsek Langsa Barat saat menangkap satu tersangka pembobol rumah di Perumahan Bhayangkara Dsn. Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (25/10). Waspada.id/dede
Satreskrim Polsek Langsa Barat saat menangkap satu tersangka pembobol rumah di Perumahan Bhayangkara Dsn. Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (25/10). Waspada.id/dede

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Langsa Barat berhasil menangkap satu tersangka pembobol rumah di Perumahan Bhayangkara Dsn. Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (25/10).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusatoro, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, SH menjelaskan, tersangka AS, 25, pekerja bangunan, warga Jalan Gajah mada LK IX Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Prov Sumatera Utara/Perumahan Bhayangkara Dsn. Mutiara Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Diungkapkannya, ditangkapnya tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/76/X/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 23 Oktober 2022.

Saat itu, unit Opsnal Polsek Langsa Barat menerima laporan dan langsung datang ke lokasi menemukan kondisi pintu rumah rusak dan rumah berantakan. Saat dicek beberapa barang barang yang hilang atau di curi 1 (satu) unit Laptop 14 Inci merk Acer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya unit Reskrim bersama dengan anggota jaga dan anggota piket melakukan olah TKP di lokasi tempat kejadian dan pada saat dilakukan oleh TKP ditemukan barang bukti satu Laptop 14 Inci merk Acer warna hitam milik korban di atas lemari gantung rumah kosong yang sedang di buat sama tersangka yang bersebelahan dengan rumah milik korban.

Saat itu tersangka diintrogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 20:30 dengan cara memanjat dari tembok samping rumah korban. Kemudian tersangka merusak kunci pintu dapur rumah korban dengan menggunkan alat bantu yaitu kunci besi yang sudah tersangka sediakan.

Setelah pintu terbuka selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menuju ke kamar belakang dan mengambil laptop milik korban dan selanjutnya membuka lemari dan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp.3.300.000 di tengah-tengah baju.

“Setetelah melakukan penyidikan tim Opsenal langsung menangkap pelaku dan membawa langsung kepolsek guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 365 Subs 363 KUHPidana,” tutup Kapolsek Langsa Barat.(b13)

#3TahunWaspada.id

  • Bagikan