Tak Patuh Bayar Pajak, Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil Menunggak

- Aceh
  • Bagikan
Kepala Samsat UPTD XX Jusri saat dikonfirmasi waspada.id, di Kantor Samsat Desa Pulo Sarok Aceh Singkil, Senin (25/10). WASPADA,id/Ariefh
Kepala Samsat UPTD XX Jusri saat dikonfirmasi waspada.id, di Kantor Samsat Desa Pulo Sarok Aceh Singkil, Senin (25/10). WASPADA,id/Ariefh

SINGKIL (Waspada): Dari tahun-ke tahun Pemkab Aceh Singkil dinilai tidak patuh terhadap kewajiban pajak. Hingga memasuki Oktober 2022 sebanyak 1.809 unit kendaraan dinas tercatat menunggak pajak.

Berdasarkan data base Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mencapai 1.809 unit kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil menunggak pajak. Sementara dari data yang dihimpun Waspada.id. pada 2020 lalu tercatat 2031 unit kendaraan yang menunggak pajak.

Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) UPTD Wilayah XX Jusri dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (25/10) mengungkapkan, data dari BPKA tercatat sebanyak 1.809 kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil belum melunasi wajib pajak tahunan.

Kendaraan dinas yang belum bayar pajak ini masing-masing, dari hampir seluruh dinas, kendaran dinas desa dan kantor Pemkab Aceh Singkil.

Dari data 2020 sebanyak 2031 unit dan 2022 berjumlah 1.809 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak. Artinya selama 2 tahun terakhir hanya 222 unit kendaraan yang sadar wajib pajak, ucap Jusri
Sementara itu, realisasi pembayaran pajak untuk Pemkab Aceh Singkil setiap tahunnya, diperkirakan hanya mencapai sekitar 60-65 persen.

“Kendaraan yang menunggak masing-masing bervariasi. Ada yang paling lama sejak 2015. Kemudian 2016 dan 2018 sampai dengan sekarang,” ucap Jusri

Kemungkinan yang menunggak sejak 2015, kendaraannya sudah rusak. Tapi tidak dilaporkan oleh instansi bersangkutan. Sehingga data tetap tercatat di BPKA, beber Jusri.

Sementara itu, pihak Samsat sudah melayangkan surat oustanding data kendaraan plat merah yang menunggak pajak ke Inspektorat Aceh Singkil, tambah Jusri (B25)
#3TahunWaspada.id

  • Bagikan