Polisi Sisir Belasan Toko Obat Di Aceh Timur

  • Bagikan
PERIKSA TOKO OBAT: Petugas Unit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur, memeriksa satu persatu toko obat dan apotek di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (24/10). Waspada/M Ishak
PERIKSA TOKO OBAT: Petugas Unit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur, memeriksa satu persatu toko obat dan apotek di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (24/10). Waspada/M Ishak

IDI (Waspada): Kepolisian melakukan pemeriksaan belasan toko obat di Idi dan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/10). Hal itu dilakukan untuk memastikan agar tidak menjual obat yang dilarang Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.

“Pemeriksaan dan pengecekan ini kita lakukan agar toko obat tidak menjual atau mengedarkan obat sirop untuk anak,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Polisi Sisir Belasan Toko Obat Di Aceh Timur

Petugas Unit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Kota Idi Rayeuk dan Peureulak. “Dalam pemeriksaan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG),” sebutnya.

Selain memeriksa toko obat, pihaknya juga melakukan edukasi terhadap pemilik toko obat atau apotek, sehingga ke depan tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang BPOM. “Terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual, karena obat-obat tersebut menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak,” timpa kasat reskrim.

Mengingat 26 jenis obat-obatan tersebut mengandung DEG dan EG yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut terhadap anak, sehingga untuk sementara dilarang beredar. “Jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirop sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini,” tambah Dizha.

Jika sewaktu-waktu ditemukan pemilik toko obat menjual obat dengan jenis yang dilarang, Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Kesehatan berupa Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM,” pungkas Dizha. (b11).

  • Bagikan