Ada Sanksi Rp 10 Juta, Hendra DS Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada)
Anggota DPRD Medan, Hendra DS mengingatkan agar warga di Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan baik di sungai maupun drainase. Sebab, sejak Januari 2024, ada sanksi telah diberlakukan bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rpb10 juta.

“Kebersihan lingkungan adalah tanggungjawab kita masing-masing. Jangan lagi buang sampah sembarangan baik itu di sungai maupun di drainase. Jika kedapatan, Pemko Medan telah menerapkan sanksi Rp10 juta atau 3 bulan penjara,”katanya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/3).

Disebutkan, Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, minta kepada Kepala Lingkungan (Kepling) agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.

“Kalau perlu, melalui perwakilan Lurah Harjosari II yang hadir disini untuk membuat Bank-Bank sampah agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangga yang ada bisa berdaya guna demi menciptakan lingkungan yang bersih,”katanya.

Dalam kesempatan itu, Hendra menyebut bahwa masih banyak warga Kota Medan yang mengeluhkan karena lamanya pengangkutan sampah. Masyarakat menilai pengangkutan sampah masih belum maksimal.

“Masih banyak kita temukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut karena jarangnya petugas pengangkut sampah datang,” katanya lagi.

Diketahui Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat Sosperda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/3). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan