Imbauan MUI Sumut Masuknya Bulan Syawal 1445 H

  • Bagikan
KETUA Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak (kiri) bersama Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA. Waspada/Ist
KETUA Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak (kiri) bersama Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Berkaitan akan berakhirnya bulan Ramadhan dan masuknya bulan Syawwal 1445 H. Maka MUI Provinsi Sumatera Utara menerbitkan imbauan yang disampaikan Ketua Umum, Dr. H. Maratua Simanjuntak bersama Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, Kamis (4/4).
Adapun imbauan yang disampaikan:

  1. Umat Islam di Sumatera Utara dihimbau agar menyemarakkan malam 1 Syawal 1445 H dengan bertakbir dan ber-tahmid memuji Allah SWT, baik di masjid-masjid maupun di tempat pelaksanaan shalat Idulfitri. Takbiran keliling untuk syiar Islam agar dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban dan menaati aturan berlalu lintas. Takbiran dilaksanakan sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan dan berakhir dengan dimulainya salat Idulfitri.
  2. Umat Islam agar melaksanakan salat Idulfitri baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Wanita haidh juga dianjurkan untuk ikut serta mendengarkan khutbah Idulfitri.
  3. Jamaah salat Idulfitri tidak meninggalkan tempat salat hingga khutbah selesai, dan tetap menutup auratnya.
  4. Hendaknya muzakki mendistribusikan zakat kepada amil zakat yang resmi seperti UPZ (Unit Pengumpul Zakat), LAZ (Lembaga Amil Zakat), dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) agar penyalurannya dapat merata dan tepat sasaran. Adapun jika disalurkan secara langsung kepada mustahiq harus mempertimbangkan ketertiban dan kondusifitas penerima, jangan sampai mendatangkan kesulitan bahkan kemudratan kepada mustahiq seperti berdesak-desakan.
  5. Zakat fitrah agar dipercepat pendistribusiannya demi untuk kemanfaatan masyarakat yang membutuhkan. Zakat fitrah juga diperioritaskan kepada fikir dan miskin dari golongan umat Islam.
  6. Seluruh umat Islam agar mengisi hari raya Idulfitri dengan saling berkunjung (silaturahim) terlebih dahulu kepada orangtua, tetangga, dan keluarga terdekat sebelum kepada orang lain seperti kolega, sahabat dan lainnya.
  7. Silaturahim dan ucapan permohonan maaf hendaknya tidak dilakukan dalam bentuk ucapan/tulisan melalui media sosial/alat komunikasi kecuali pada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan/kesulitan untuk berkunjung langsung. Silaturahim akan lebih khidmat jika dilakukan dengan bertemu dan berkunjung langsung serta berjabat tangan (mushafahah) sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad saw.
  8. Umat Islam se-Sumatera Utara agar dapat melaksanakan acara Halalbihalal sebagai media untuk silaturahim, saling meminta maaf dan memaafkan agar terlepas dari dosa antar sesama manusia.
  9. Umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal karena masih satu rangkaian dengan pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Saw. serta terus istiqamah melaksanakan ibadah-ibadah yang sudah dilaksanakan di Ramadhan seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, memperbanyak ibadah sunat dan saling membantu/peduli kepada sesama umat Islam.

“Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga kita semua di bulan Syawal 1445 H memperoleh kemenangan dan ampunan Allah SWT Amin Amin ya Rabbal Alamin,”pungkas Ketua Umum, Dr. H. Maratua Simanjuntak bersama Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA (foto). (m22)

  • Bagikan