Hendra DS Minta Dinkes Medan Beri Sanksi Tegas Rumah Sakit Tolak Pasien UHC JKMB

  • Bagikan
Hendra DS Minta Dinkes Medan Beri Sanksi Tegas Rumah Sakit Tolak Pasien UHC JKMB

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura, Hendra DS menegaskan akan terus membantu warga kurang mampu dengan menyoroti buruknya kinerja Fasilitas Kesehatan (Faskes) dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) terhadap pelayanan kesehatan gratis bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Kita minta Dinkes Kota Medan bersama BPJS Kesehatan berani bertindak tegas terhadap pihak RS. Memutus kerjasama BPJS atau mencabut izin RS,” ujar Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Jl Tangguk Bongkar Linkungan 1 Mesjid Silaturahim, Kel. Tegal Sari Mandala 2 Kec. Medan Denai, Senin (6/11).

Dikatakan Hendra dihadapan ratusan peserta sosper, bahwa persoalan itu akan disuarakan terus demi membela hak hak warga misikin. “Mereka bukan gratis di RS tetapi ditanggung APBD Pemko Medan,” ungkapnya.

Ditambahkan Hendra DS yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu, bila saja pihak RS terbukti memberi pelayanan buruk seperti menolak pasien alasan kamar penuh. Hendra minta Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan bersama BPJS Kesehatan supaya memberikan sanksi tegas terhadap RS.

“Saya banyak menerima laporan, ada RS “MM” di Kecamatan Medan Amplas sering menolak pasien pasien UHC alasan kamar penuh. Ini perlu ditindak tegas,” pinta Hendra.

Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura itu, bila pejabat Dinkes Medan tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap RS MM patut dipertanyakan. “Kita minta lagi Walikota Medan supaya mengevaluasi jajaran pejabat Dinkes Medan yang lalai dalam tugas,” tegasnya.

Ia mengaku telah banyak menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan via telephon selama ini. Pihak RS sering menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh.

“Dan barusan, aku ditelepon warga lagi, ditolak RS MM dengan alasan kamar penuh. Padahal masih ada 2 bed yang kosong, tapi dibilang penuh Kelas 3,” sebut Hendra.

Pada saat sosialisasi, Hendra juga mendorong Pemko Medan agar tetap menambah dan memaksimalkan anggaran untuk mendukung penerapan Perda Kesehatan. Seperti halnya menambah penanganan stunting, program Posyandu Balita dan Lansia. Seiring dengan itu Hendra mengajak warga agar proaktif mengikuti segala program Pemko Medan.

Sebegaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2, yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (h01).

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Jl Tangguk Bongkar Linkungan 1 Mesjid Silaturahim, Kel. Tegal Sari Mandala 2 Kec. Medan Denai, Senin (6/11). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan